Kamis, 15 Mei 2025

Kabar Selebriti

Motif Cassandra Angelie Terlibat Prostitusi Online, Berteman dengan Muncikari hingga Desakan Ekonomi

Sabtu, 1 Januari 2022 13:54 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi mengungkap motif artis Cassandra Angelie terlibat prostitusi online.

Saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Cassandra Angelie sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Cassandra Angelie terlibat prostitusi online karena kebutuhan ekonomi.

"Kebutuhan ekonomi," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).

Zulpan pun menjelaskan awal mula Cassandra Angelie terlibat prostitusi. Menurut Zulpan, Cassandra menjalin pertemanan dengan muncikari yang menjualnya.

Baca: Cassandra Angelie Kenal Muncikari dari Pertemanan, Polisi Ungkap Prosesnya

"Itu melalui proses panjang pertemanan dia dengan muncikari, ada yang bawa dia ke grup ini ya," ujar mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu.

Cassandra Angelie ditangkap di salah satu hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.

Zulpan menerangkan, pengungkapan kasus prostitusi online ini terungkap setelah menerima laporan dari masyarakat.

"Bahwa diketahui marak terjadi kegiatan prostitusi online ada berapa hotel, khususnya di wilayah Jakarta," kata Zulpan.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan pendalaman, termasuk patroli siber.

"Berdasarkan patroli tim cyber, kita menemukan pada waktu dan hari yang disebutkan di awal adanya pertemuan antara pria dan wanita yang berinisial CA di hotel," tutur Zulpan.

"Kemudian pada saat dilakukan penangkapan, mereka ada di kamar hotel dalam posisi sudah tidak menggunakan pakaian," tambahnya.

Zulpan mengungkapkan, Cassandra Angelie juga sudah 5 kali melayani pria hidung belang.

Baca: Selain Jadi Tersangka, Cassandra Angelie juga Jadi Korban Prostitusi karena Diperjual Belikan

"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru lakukan 5 kali, kemudian soal tarif Rp 30 juta," kata Zulpan.

Selain Cassandra, polisi telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online ini.

"Kemudian tersangka yang berikutnya adalah KK (24), R (25), kemudian UA (26). Mereka bertiga itu adalah sebagai muncikari," ungkap Zulpan.

Cassandra Angelie dan tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

"Kemudian kedua Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun, tutur Zulpan.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Berteman dengan Muncikari dan Desakan Ekonomi Buat Cassandra Angelie Terlibat Prostitusi

# Cassandra Angelie # prostitusi online # Kombes Pol Endra Zulpan # muncikari # Polda Metro Jaya

Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved