Artis Terlibat Prostitusi
Selain Jadi Tersangka, Cassandra Angelie juga Jadi Korban Prostitusi karena Diperjual Belikan
TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah Cassandra Angelie ditangkap terkait prostitusi online, polisi kini sudah kantongi sederet nama publik figur lainnya dari list mucikari.
Dilansir dari TribunStyle.com, tertangkapnya pesinetron Cassandra Angelie (CA) terkait kasus prostitusi online cukup membuat publik terkejut.
Pasalnya Cassandra Angelie merupakan artis yang tergabung dalam sinetron fenomenal "Ikatan Cinta".
Setelah ditangkapnya Cassandra Angelie, Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Cassandra beserta tiga muncikari lainnya sebagai tersangka.
Baca: Artis Cassandra Angelie Pemain Ikatan Cinta Sudah 5 Kali Layani Hidung Belang, Alasan karena Ekonomi
Selain sebagai tersangka, Cassandra juga disebut jadi korban karena dia diperjual belikan oleh para muncikari kepada pria-pria hidung belang di luaran sana.
Mengejutkannya lagi, selain Cassandra, rupanya ketiga muncikari tersebut juga memiliki beberapa daftar nama publik figur lainnya yang terlibat dalam praktek prostitusi online ini.
Kabid Humas Polda Metro jaya, Zulpan, rencananya bakal memanggil nama-nama yang tertera dalam daftar yang dipegang para muncikari tersebut.
"Nanti akan kita lakukan pemanggilan dalam rangka edukasi," ucap Zulpan.
"Kita akan melakukan pencegahan dengan memanggil beberapa nama itu. Karena ini masuk dalam tindak pidana perdagangan manusia atau human trafficing," imbuhnya.
Zulpan mengatakan artis-artis yang masuk dalam list tersebut masih berusia muda.
Baca: Selain Cassandra Angelie, Polisi juga akan Panggil Sejumlah Artis Dalam Daftar Muncikari
"Yang rata-rata berusia masih muda, supaya tidak melakukan prostitusi online lagi.
Ini sebagai bentuk pencegahan dari Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Atas pengungkapan kasus ini, 4 orang tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Serta Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.
Cassandra Angelie akhirnya digerebek Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat pada Jumat, 31 Desember 2021 dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan menyebutkan Cassandra Angelie sudah lima kali menjalankan praktik prostitusi online.
Dari orderan tersebut, tarif artis CA ini senilai Rp 30 juta.
Setidaknya, Cassandra Angelie sudah mengantongi Rp 150 juta dari pekerjaannya melayani jasa seksual itu.
"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan sebanyak lima kali kemudian tarif Rp30 juta," kata Zulpan dikutip dari TribunStyle.com melalui Tribunnews, Sabtu, 1 Januari 2022.
Motif Cassandra Angelie terjerat prostitusi disebutkan polisi adalah karena ekonomi.
"Karena kebutuhan ekonomi," kata Zulpan.
Perihal bagaimana sang artis terlibat prostitusi, polisi menyebut Cassandra Angelie berteman dengan muncikari.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Cassandra Angelie Ditangkap, Polisi Kini Kantongi Daftar Nama Publik Figur Terkait Prostitusi Online
# Cassandra Angelie # cassandra Angelie tersangka prostitusi # prostitusi online # Polda Metro Jaya # tersangka # korban # mucikari
Video Production: Diah Putri Pamungkas
Sumber: TribunStyle.com
TRIBUN VIDEO UPDATE
Dua Debt Collector Gadungan Ditangkap Polda Metro Jaya seusai Bawa Kabur Motor dan IPhone
12 jam lalu
Terkini Nasional
DEDI MULYADI MURKA 9 Warga Sipil Tewas Dalam Ledakan Garut, Minta TNI Tak Dilibatkan Warga
13 jam lalu
tribunnews update
Polda Metro Jaya Tangkap Puluhan Preman Ngaku Ormas di Jakbar, Ada dari Ormas Grib Jaya hingga FBR
14 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Podcaster Michael Sinaga seusai Diperiksa Polisi Buntut Pelaporan Ijazah Palsu Jokowi
15 jam lalu
Live Update
Penampakan 22 Preman Berkedok Ormas Dibekuk Polda Metro Jaya, Lakukan Aksi Pungli ke Pedagang
15 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.