Minggu, 12 April 2026

Terkini Metropolitan

Berawal dari Laporan Anak Hilang, 30 Bocah Ternyata Dijual dan Dirudapaksa Bos Diskotek di Jakarta

Kamis, 30 Desember 2021 19:12 WIB
TribunWow.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus hilangnya seorang bocah di Jambi berinisial AN (13) menguak kejahatan seksual luar biasa terhadap puluhan anak di bawah umur lainnya.

Rupanya, AN dijual oleh muncikari ke bos diskotek di Jakarta.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 52 tahun berinisial S.

Selain S, ada pelaku lain R (36), PIS (19), dan ARS (15) yang berperan sebagai muncikari.

Korban yang terdata berjumlah 30 anak asal Jambi dan diperkirakan ada lebih dari itu, mereka berusia sekitar 13 sampai 15 tahun.

Kasus ini mulai terbongkar dari pelaporan warga soal anak hilang.

Saat itu, salah satu korban berinisial AN (13) dilaporkan hilang oleh orangtuanya sejak Sabtu (12/12/2021).

AN kemudian kembali ke rumah dan bercerita jika ia ke Jakarta dan dipaksa untuk melayani S.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengungkap fakta mengejutkan.

Baca: Kronologi Gadis 14 Tahun yang Dijual sebagai PSK oleh Pacarnya Sendiri Melalui Aplikasi MiChat

Ternyata korban aksi bejat S dan kawan-kawan tidak hanya AN dan korban D.

Berdasarkan data yang diperoleh, sudah ada 30 korban.

"Berdasarkan pengembangan kasus yang terus kita lakukan sampai dengan saat sudah ada 30 anak di bawah umur yang menjadi korban."

"Kita katakan anak di bawah umur karena memang yang menjadi korban usai berkisar 13 hingga 15 tahun," ungkap Eko.

"Untuk kemungkinan bertambah itu bisa saja, tapi yang pasti kita masih terus kembangkan. Masih berjalan prosesnya," tambahnya.

Eko selanjutnya membeberkan modus yang digunakan oleh pelaku.

Awalnya pelaku utama S mengubungi para muncikari.

Mereka kemudian dijadikan jaringan untuk mencari korban anak.

Korban kemudian dibujuk dengan iming-iming uang, sehingga mau berangkat ke Jakarta.

"Untuk berangkat dari Jambi ke Jakarta dikasi ongkos Rp 1 juta, setelah tiba di Jakarta, korban diberi lagi uang untuk belanja ke mall, kemudian korban kembali ke hotel, dan saat itulah dia menjalankan aksi bejatnya," jelas Eko.

Baca: Sempat Memelas ke Hakim, 2 Dokter Dinkes Sumut Divonis 2 Tahun Penjara karena Jual Vaksin Ilegal

Untuk para korban, kata Eko, pelaku memberi upah sebesar Rp 3 hingga Rp 3,5 Juta, untuk sekali kencan saja.

Aksi bejat tersebut, dilakukan oleh S di sebuah hotel di wilayah Jakarta.

Setelah itu, korban akhirnya kembali ke Jambi.

Eko menjelaskan, hingga saat ini sudah ada empat pelaku yang diamankan.

"Masih kita kembangkan juga soal (ada pelaku lain) itu. Untuk pasal yang kita sangkakan itu pasal human trafficking," katanya.

Mereka dijerat pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 12 dan 2 ayat (1) Jo Pasal 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang ancaman pidana maksimalnya 15 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Fakta 30 Bocah Dijual dan Dirudapaksa Bos Diskotek di Jakarta, Berawal dari Laporan Anak Hilang

#BosDiskotek #Jambi #Humantrafficking

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Fitriana SekarAyu
Sumber: TribunWow.com

Tags
   #Anak Hilang   #rudapaksa   #diskotek   #Jakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved