Jumat, 24 April 2026

LIVE UPDATE

Sempat Memelas ke Hakim, 2 Dokter Dinkes Sumut Divonis 2 Tahun Penjara karena Jual Vaksin Ilegal

Kamis, 30 Desember 2021 17:56 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sempat memelas ke hakim minta dihukum ringan, kini Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Sumut dr Kristinus Saragih divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan.

Majelis Hakim yang diketuai Saut Maruli menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut yakni menerima suap vaksinasi berbayar.

Dikatakan hakim, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas praktik korupsi.

Usia mendengar putusan Majelis Hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison yang sebelumnya menuntut Kristinus dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Diketahui sebelumnya dalam dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan menuturkan,  dr. Kristinus yang merupakan pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Sumut, memvaksin orang-orang yang  dikoordinir oleh Selvi (sudah divonis). 

Merekapun mengumpulkan uang dari orang-orang yang akan divaksin tersebut sebesar Rp 250.000 perorang sekali suntik.

Mereka berdua pun melaksanakan vaksinasi berbayar tersebut di beberapa tempat.

Dalam dakwaan juga disebutkan, Terdakwa yang juga vaksinator memperoleh vaksin covid 19 merek Sinovac dari sisa vaksin yang tidak terpakai.(*)

# Medan # Pegawai Negeri Sipil (PNS) # Dinas Kesehatan # Oknum PNS Jual Vaksin Ilegal # LIVE UPDATE

Editor: Radifan Setiawan
Videografer: Panji Anggoro Putro
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved