LIVE UPDATE
Sempat Memelas ke Hakim, 2 Dokter Dinkes Sumut Divonis 2 Tahun Penjara karena Jual Vaksin Ilegal
TRIBUN-VIDEO.COM - Sempat memelas ke hakim minta dihukum ringan, kini Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Sumut dr Kristinus Saragih divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan.
Majelis Hakim yang diketuai Saut Maruli menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut yakni menerima suap vaksinasi berbayar.
Dikatakan hakim, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas praktik korupsi.
Usia mendengar putusan Majelis Hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison yang sebelumnya menuntut Kristinus dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Diketahui sebelumnya dalam dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan menuturkan, dr. Kristinus yang merupakan pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Sumut, memvaksin orang-orang yang dikoordinir oleh Selvi (sudah divonis).
Merekapun mengumpulkan uang dari orang-orang yang akan divaksin tersebut sebesar Rp 250.000 perorang sekali suntik.
Mereka berdua pun melaksanakan vaksinasi berbayar tersebut di beberapa tempat.
Dalam dakwaan juga disebutkan, Terdakwa yang juga vaksinator memperoleh vaksin covid 19 merek Sinovac dari sisa vaksin yang tidak terpakai.(*)
# Medan # Pegawai Negeri Sipil (PNS) # Dinas Kesehatan # Oknum PNS Jual Vaksin Ilegal # LIVE UPDATE
Videografer: Panji Anggoro Putro
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Iran Tegas Tak Mau Buka Selat Hormuz sebab AS Dinilai Melanggar Gencatan Senjata Terang terangan
12 jam lalu
LIVE UPDATE
Giliran Iran Balas AS, Sita Dua Kapal Asing di Selat Hormuz seusai Gencatan Senjata Diperpanjang
12 jam lalu
LIVE UPDATE
Tindak Tegas Spesialis Pencuri Kabel PLN di Tanjung Bintang, Polisi Tangkap 5 Pelaku
12 jam lalu
LIVE UPDATE
Imigrasi Jogja Bongkar Praktik Dugaan Investasi Fiktif oleh Sejumlah WNA, Modusnya Terkuak
12 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.