Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Kolonel P dan 2 Kopral TNI akan Ditahan dan Terancam Pemecatan atas Insiden Kecelakaan di Nagreg

Minggu, 26 Desember 2021 12:23 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI melakukan proses hukum terhadap tiga oknum TNI AD yang terlibat kecelakaan yang menewaskan sejoli di Nagreg beberapa waktu lalu.

Tiga oknum anggota TNI AD itu yakni seorang perwira menengah Kolonel Infanteri P, dan dua tamtama: Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad.

Mereka diduga menabrak sejoli Handi dan Salsabila dan kemudian membuang jenazahnya ke sungai di daerah Cilacap.

Andika menyatakan pihaknya akan bersikap tegas dalam penanganan perkara ini.

Ia pun menyinggung pasal berlapis yang akan diterapkan kepada para pelaku.

"Jadi kalau (Anda) pelajari Pasal-pasal KUHP yang dikenakan kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut, ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," ujar Andika saat dihubungi, Sabtu (25/12/2021).

Baca: Jenderal Andika Perkasa Perintahkan Pemecatan Bagi Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagreg

Andika bahkan telah menginstruksikan Penyidik TNI serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan perintah Jenderal Andika tersebut dinyatakan setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Nagreg itu.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Jumat (24/12/2021).

Prantara menjelaskan tiga oknum anggota TNI AD tersebut itu juga sudah diperiksa.

Kolonel Infanteri P yang bertugas Korem Gorontalo Kodam Merdeka menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kemudian Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.

Adapun Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kolonel Infanteri P bernama Priyanto.

Sebelum bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Kolonel Priyanto berdinas di Kodam Diponegoro.

Saat kejadian, Priyanto baru saja membeli mobil Isuzu Panther dan melaju di kawasan Nagreg, Jawa Barat.

Baca: Ayah Korban Tabrak Lari di Nagreg Curhat ke Presiden RI Joko Widodo, Begini Permintaanya

Setiba di lokasi, kecelakaan terjadi. Kedua korban dalam kecelakaan ini ialah Salsabila (14) dan Handi Harisaputra (18).

Mereka ditabrak mobil Panther berpelat B pada tanggal 8 Desember di dekat SPBU.

Handi dan Salsabila tergeletak di jalan.

Para pelaku lalu turun dari mobil dan membawa sejoli itu ke dalam mobil.

Alasan awalnya, mereka mau bertanggung jawab dan membawa mereka ke rumah sakit. Diduga rencana itu berubah.

Masyarakat sekitar sempat memotret kejadian yakni ketika orang-orang yang di dalam mobil Panther menggotong korban ke dalam mobil. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kasus Oknum TNI Tabrak Sejoli di Nagreg: Kolonel P dan 2 Kopral Ditahan & Sanksi Pemecatan

#Nagreg #Jenderal Adnika Perkasa #Panglima TNI #Oknum TNI AD #Tabrak Lari

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved