Terkini Nasional
Jenderal Andika Perkasa Perintahkan Pemecatan Bagi Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagreg
TRIBUN-VIDEO.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan pemecatan bagi tiga anggota TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam kematian Handi Harisaputra dan Salsabila.
Perintah Andika Perkasa tersebut disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa.
Ketiga anggota TNI AD tersebut yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Mereka adalah terduga penabrak Handi dan Salsabila di wilayah Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Jenazah kedua remaja tersebut baru ditemukan beberapa hari kemudian di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD itu," ujar Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).
Baca: Ayah Korban Tabrak Lari di Nagreg Curhat ke Presiden RI Joko Widodo, Begini Permintaanya
Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Saat ini, Kolonel Infanteri P sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Lalu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Ia sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Prantara mengatakan ada tiga peraturan perundangan yang dilanggar ketiga anggota TNI tersebut.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Baca juga: Ini Tiga Oknum TNI Terduga Pelaku Tabrak Lari di Nagreg, Terancam Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat
KUHP antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Baca: Sosok Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Oknum TNI AD Berpangkat Letkol dan Kopda
Prantara mengatakan, Panglima TNI meminta untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai tindak pidananya.
Sebelumnya diberitakan, Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Beberapa hari kemudian, jasad mereka ditemukan di Sungai Serayu di Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.
Lantaran pelaku diduga anggota TNI, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus itu ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Andika Perkasa Perintahkan Pemecatan Bagi Anggota TNI Penabrak Handi dan Salsabila
#Nagreg #Jenderal Adnika Perkasa #Panglima TNI #Oknum TNI AD #Tabrak Lari
Sumber: Tribun Jabar
Live Update
Sopir Truk Tabrak Lari di PALI Teridentifikasi Oleh CCTV SPBU, Sopir Truk Serahkan Diri Ke Polisi
Sabtu, 3 Mei 2025
Regional
Tabrak Lari Pengantin Baru Pulang Kampung Tewaskan Pelajar Konawe, Polisi Ungkap Identitas Pelaku
Selasa, 18 Maret 2025
Live Update
Kabur setelah Tabrak Juru Parkir, Pikap Bermuatan BBM Terbalik dan Mengalami Kebakaran Hebat
Jumat, 21 Februari 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
LIVE: Mobil Dinas Kemhan Ugal-ugalan Tabrak 4 Orang di Palmerah, Ternyata Dikemudikan Anak ASN
Selasa, 21 Januari 2025
TRIBUN VIDEO UPDATE
Mobil Berpelat Dinas Kemenhan Kabur seusai Tabrak 5 Orang di Palmerah Jakbar, Korban Luka Parah
Selasa, 21 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.