Senin, 12 Mei 2025

Terkini Daerah

Sosok Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Oknum TNI AD Berpangkat Letkol dan Kopda

Minggu, 26 Desember 2021 12:13 WIB
Tribunnews Bogor

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketiga penabrak pasangan sejoli, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg ternyata oknum anggota TNI AD.

Malahan satu dari tiga oknum anggota TNI AD tersebut berpangkat Kolonel.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bahkan sampai turun tangan dalam menangani kasus Nagreg ini.

Ayah korban pun memasrahkan proses hukum pada tiga anggota TNI AD ini pada Jenderal Andika Perkasa.

Meski begitu, ia meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan.

Kecelakaan terjadi di Nagreg, Kabupaten Bandung.

Dalam peristiwa ini, Handi dan Salsabila menjadi korbannya.

Jasad keduanya dibuang dan ditemukan di Sungai Serayu pada 11 Desember 2021 lalu.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.

Baca: Terungkap Tujuan Kolonel P dari Jakarta Menuju Jawa Tengah Melewati Nagreg dalam Kasus Tabrak Lari

Baca: Terungkap Tujuan Perjalanan Kolonel P saat Tabrak Sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg

Satu dari tiga anggota TNI yang terlibat dalam kasus tabrak lari di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, ternyata seorang Babinsa.

Terduga pelaku diketahui berinisial Kopral Dua (Kopda) AS anggota Kodim 0716/Demak, Jawa Tengah.

Dandim 0716/Demak Letkol Czi Pribadi Setyo Pratomo membenarkan bila anggotanya diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

“Betul, yang diduga terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut satu di antaranya warga Kabupaten Demak dan juga anggota Kodim 0716/Demak,” kata Letkol Czi Pribadi Setyo Pratomo saat ditemui Tribunjateng.com, Sabtu (25/12/2021).

Kopda AS diketahui bertugas sebagai Babinsa di sebuah desa di Kabupaten Demak.

Terkait dugaan keterlibatan yang menimpa anggotanya tersebut, Letkol Czi Pribadi mengatakan bahwa Kopda AS sedang menjalani penyidikan di Pomdam III/Siliwangi.

“Karena locus delicti atau lokasi kejadian berada di wilayah hukum Pomdam III/Siliwangi di Jawa Barat. Terkait anggota Kodim 0716/Demak yang melakukan perjalanan di Nagreg, Kabupaten Bandung akan kami jelaskan nanti,” katanya.

Kapuspen menjelaskan, peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain, UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Dan KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Ayah Handi Saputra, Entes Hidayatullah meminta Jenderal Andika Perkasa agar tetap menjatuhi hukuman pada tiga oknum anggota TNI AD tersebut.

Baca: Curhat Keluarga Sejoli Korban Tabrak lari Nagreg ke Presiden: Ini Bukan Masalah Kecil

Baca: Detik-detik Bus Rela Ngeblong di Jalan Solo-Purwodadi, 1 Pemotor Terjungkal Tak Ditolong

Entes pun berharap agar proses hukum pada tiga oknum anggota TNI AD dilakukan secara transparan.

"Kalau dari keluarga ingin transparan semuanya, transparan dibeberin, jangan ada yang disembunyikan," ucapnya.

Atas kejadian itu, Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) menahan tiga tersangka prajurit TNI AD itu.

Adapun penahanan sementara dilakukan oleh penyidik Pomad untuk proses pemeriksaan penyidikan terhadap ketiga tersangka.

Ketiga anggota TNI AD tersebut yakni, Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Sedangkan, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, mengungkapkan Handi ditemukan tewas di Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Sabtu (11/12/2021).

Sementara, di hari yang sama, jasad Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

Keduanya dibuang ke sungai setelah penabrak Handi dan Salsabila itu membawa mereka usai kecelakaan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Sosok Kolonel & Kopda TNI yang Terlibat Tabrak Lari Sejoli, Ayah Handi Minta Ini ke Jenderal Andika

# Pelaku Penabrak Sejoli di Nagreg # kecelakaan di Nagreg # Oknum TNI Tabrak Sejoli di Nagreg Dipecat # Pelaku Tabrak Sejoli di Nagreg Ditangkap

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: Tribunnews Bogor

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved