Senin, 12 Mei 2025

Kaleidoskop 2021

KALEIDOSKOP 2021: Deretan Kebijakan yang Tuai Banyak Polemik, Mulai PPKM hingga Kenaikan Cukai Rokok

Rabu, 22 Desember 2021 20:37 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam sebuah tatanan negara dibutuhkan kebijakan yang mengatur kehidupan bermayarakat.

Namun, kebijakan yang dikeluarkan tak jarang malah memunculkan protes karena dinilai tidak cocok untuk diterapkan.

Seperti kebijakan berikut ini yang menuai polemik dari sejumlah pihak selama tahun 221:

Baca: KALEIDOSKOP 2021: Deretan Polemik Rizieq Shihab, Tiba dari Arab Disambut Riuh hingga Sidang Ricuh

1. PPKM

Seluruh negara di dunia selama dua tahun belakangan tengah disibukkan dengan penanganan pandemi Covid-19.

Banyak pemimpin yang memilih untuk menerapkan lockdown total untuk negaranya agar mengurangi penularan virus melalui mobilitas masyarakat.

Namun alih-alih lockdown, Presiden Joko Widodo (Jokowi memilih untuk menerapkan pembatasan masyarakat yang disebut PSBB atau pembatasan sosial berskala besar.

Kemudian belakangan namanya diganti menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Nama ini berubah seiring dengan kondisi pandemi Covid-19.

Mulai dari PPKM Mikro, PPKM Jawa-Bali, Penebalan PPKM Mikro, hingga PPKM level 3-4.

Waktunya pun diperpanjang tiap dua minggu tentunya dengan evaluasi dari pihak terkait.

Sejak awal kebijakan ini muncul, banyak pihak yang melakukan penentangan termasuk dari kalangan para ahli karena dinilai tidak efektif.

Akan tetapi, pemerintah menilai bahwa PPKM lebih efektif diterapkan, karena selain untuk penanganan kesehatan, juga untuk pertumbuhan ekonomi walau sedikit.

Penerapan PPKM membuat sejumlah pelaku usaha mengalami kerugian besar karena pembatasan jam operasional ataupun pengunjung.

Tentu saja kondisi ini membuat ribuan orang kehilangan mata pencaharian mereka.

Meski begitu, PPKM dinilai efektif menurunkan kasus Covid-19 yang sempat mengalami lonjakan hingga 50 ribu kasus dalam sehari.

Baca: Muak dengan Polemik Keluarga Vanessa Angel dan Bibi Tak Kunjung Selesai, Nikita Mirzani: Gue Bosan

2. Aturan Tes PCR untuk Pelaku Perjalanan

Masih terkait dengan penanganan pandemi Covid-19, pemerintah memberlakukan tes PCR bagi para pelaku perjalanan jauh khususnya transportasi udara.

Pemerintah sempat menerbitkan aturan kewajiban tes PCR bagi para penumpang pesawat domestik ataupun internasional.

Padahal sebelumnya, hanya dengan menunjukkan hasil tes antigen dan kartu vaksinasi sudah cukup.

Tak hanya untuk penumpang pesawat, juga untuk pelaku perjalanan sejauh 250 km atau yang menempuh waktu empat jam diwajibkan tes PCR.

Tentu saja, aturan ini membuat masyarakat protes karena mereka harus merogoh kocek lebih dalam selain untuk ongkos perjalanan juga untuk tes PCR yang harganya mencapai jutaan kala itu.

Belum sepekan diterapkan, aturan ini pun dicabut oleh pemerintah.

Syarat untuk penumpang pesawat yakni menunjukkan kartu vaksinasi, dan hasil negatif antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca: Emma Waroka Kesal soal Polemik Keluarga Vanessa Angel Tak Kunjung Selesai: Jangan Dibikin Ribet

3. Kenaikan UMP

Tiap tahunnya, para pekerja pasti menunggu pengumuman soal adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi, termasuk untuk 2022 mendatang.

Namun, pengumuman pada tahun ini menimbulkan kekecewaan di kalangan buruh pekerja.

Pasalnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah hanya menaikkan UMP sebesar 1,09 persen.

Tentu saja keputusan ini mengundang protes kalangan buruh yang kemudian menggelar aksi demo massal di sejumlah daerah.

Massa buruh mendesak kepala daerah masing-masing untuk mengajukan keberatan kepada pemerintah pusat.

Terbaru, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan UMP DKI naik sebesar 5,1 persen dari sebelumnya 0,85 persen.

Hal ini membuat para pengusaha protes karena dinilai dilakukan sepihak dan tidak adil.

Namun berbanding terbalik dengan para buruh yang memuji keputusan Anies Baswedan.

Terkait hal ini, perwakilan pengusaha akan melayangkan gugatan ke PTUN.

4. PPKS

Banyaknya kasus pelecehan seksual di lingkup kampus membuat Menteri Pendidikan, Kebudayaa, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makariem ambil sikap.

Nadiem menerbitkan Permendikbud Ristek 30/2021.

Meski banyak yang mendukung, ada pula pihak yang tak setuju dengan isi aturan tersebut yang dinilai rancu dan ambigu.

Hal yang paling disoroti adalah soal konsen antara pelaku dan korban.

Mereka yang menolak, menilai bahwa aturan ini berarti juga melegalkan adanya tindakan asusila di dalam kampus.

Menanggapi hal ini, Nadiem menegaskan bahwa aturan ini untuk pencegahan aksi pelecehan seksual.

Namun bukan berarti melegalkan perzinahan di dalam lingkungan kampus.

Baca: Polemik Panas dengan Ketua MPR RI Bamsoet, Menkeu Sri Mulyani Beberkan Penjelasan

5. PPN Sembako

Pada pertengahan tahun 2021, pemerintah menerbitkan aturan mengenai barang dan jasa yang dikenai PPN.

Barang dan jasa yang termasuk terkena PPn adalah sembako hingga sekolah.

Tentu saja ini menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, alasan pemberlakuan PPN untuk sembako dan jasa Pendidikan karena untuk penerimaan negara.

Terlebih selama pandemic Covid-19, ekonomi negara mengalami penurunan.

Pemerintah melihat dapat PPN dinikmati oleh semua kalangan.

Perluasan tarif PPN ini juga dinilai sebagai instrument yang tepat untuk mereformasi perpajakan.

Namun dalam sidang Paripurna DPR RI, pada Kamis (7/10), aturan ini resmi dibatalkan.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan single tarif dengan kenaikan sebesar 11 persen mulai April 2022.

Kemudian akan kembali naik sebesar 12 persen pada 2025.

Baca: Polemik Hak Asuh Gala Hingga Harta Warisan Vanessa & Bibi, Milano Lubis Tegaskan Tak Ada Perebutan

6. Cukai Rokok

Per 1 Januari 2022, tarif cukai hasil tembakau naik sebesar 12 persen.

Hal ini tentu membuat rokok atau produk yang menggunakan tembakau mengalami kenaikan harga.

Mengenai aturan ini, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) merasa keberatan.

Pasalnya pemerintah dinilai tidak memberi peluang bagi industry hasil tembakau untuk bernafas dalam membangkitkan usaha.

Kenaikan ini juga akan berimbas pada tenaga kerja dan petani tembakau.

Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa rokok menjadi sumber pengeluaran terbesar dalam rumah tangga.

Tak hanya dari aspek ekonomi, rokok juga dinilai merugikan dalam sisi kesehatan.

Sri Mulyani berujar, rokok membebani BPJS Kesehatan hingga Rp 15, 6 triliun. (*)

Baca juga berita terkait di sini

# Kaleidoskop 2021 # Kebijakan # polemik # PPKM # cukai # Covid-19

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Kaleidoskop 2021   #Kebijakan   #polemik   #PPKM   #cukai   #Covid-19

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved