Senin, 12 Mei 2025

Kaleidoskop 2021

KALEIDOSKOP 2021: Deretan Polemik Rizieq Shihab, Tiba dari Arab Disambut Riuh hingga Sidang Ricuh

Rabu, 22 Desember 2021 18:35 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Sepulang dari Arab Saudi pada November 2020 lalu, Habib Rizieq Shibab terjerat tiga kasus berbeda.

Mulai dari kasus kerumunan di tengah Pandemi Covid-19 di Petamburan dan Megamendung, hingga pemalsuan hasil tes swab.

Berikut Tribun-Video.com rangkum dalam serba-serbi penahanan Rizieq Shihab di tahun 2021.

Baca: Menantu HRS Hadir saat Reuni 212: Terima Kasih Kapolri, Habib Rizieq Sehat, Aman dan Nyaman

1. Kondisi Kesehatan Rizieq Sempat Menurun saat Ditahan

Kesehatan Rizieq Shihab sempat menurun saat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mantan Pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) yang dilarang pemerintah itu mengeluhkan sakit lambung sejak akhir Desember 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Rizieq mengaku kondisi tubuhnya sempat menurun hingga membutuhkan oksigen karena sakit lambung yang dialaminya.

Dengan dikawal ketat oleh anggota kepolisian yang dilengkapi senjata laras panjang, Rizieq kemudian dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri pada 14 Januari 2021.

Saat dipindah, Rizieq mengaku dalam keadaan sehat.

2. Sidang Perdana Ricuh

Penahanan bermula saat Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020.

Sama seperti kasus Petamburan, polisi juga menetapkan Rizieq dan lima oran lainnya sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung pada 23 Desember 2020.

Rizieq kembali ditetapkan tersangka bersama menantunya, Hanif Alatas dalam kasus tes usap di RS Ummi pada 11 Januari.

Ia menjalani sidang perdana tiga kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada 16 Maret 2021 lalu.

Namun, sidang yang dilakukan secara daring berakhir ricuh karena hilangnya audio streaming dan meminta persidangan secara offline.

Selanjutnya, Rizieq memilih walk out karena majelis hakim menolak permintaannya untuk menggelar sidang secara offline.

Baca: Massa Aksi Reuni 212 Bentangkan Spanduk Rizieq Shihab saat Bubarkan Diri, Dipukul Mundur Aparat

3. Sidang Tuntutan

Setelah melalui beberapa sidang pemeriskaan saksi, Jaksa Penuntut Umum akhirnya membacakan tuntutan pada 17 Mei 2021.

Rizieq dituntut hukman dua tahun penjara dalam kasus kerumunan Petamburan.

Kemudian dalam kasus di Megamendung, ia dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain tuntutan pidana, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak menjadi anggota dan/atau organisasi masyarakat selama tiga tahun.

Sementara itu, untuk kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Rizieq pun dituntut enam tahun penjara.

Dianggap berbohong saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 dengan alasan hasil tes usap PCR belum keluar.

4. Sidang Vonis

Dalam kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman berupa denda Rp 20 juta oleh Majelis Hakim pada 2 Mei 2021.

Apabila tidak dibayar, maka vonis denda diganti dengan hukuman penjara 5 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Pada hari dan tempat yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menjatuhi vonis Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara.

Rizieq bersama para terdakwa lainnya yakni Ahmad Sobri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, dan Idrus dijatuhi hukuman yang sama terkait kasus kerumunan Petamburan, Jakarta.

Vonis yang diketok hakim ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara.

Kemudian pada 24 Juni 2021, Rizieq Shihab kembali menerima vonis empat tahun kurungan penjara atas kasus tes swab di RS Ummi Bogor.

Baca: Aparat Pukul Mundur Massa Aksi PA 212, Massa Bubarkan Diri Sambil Bentangkan Spanduk Rizieq Shihab

5. Simpatisan Nekat Datang Tiap Sidang

Sebagai informasi, sejumlah simpatisan Habib Rizieq Shihab terus mengawal tiap persidangan dalam tiga perkara itu.

Banyak dari mereka, bahkan dari luar Jabodetabek yang mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur tiap kali sidang Habib Rizieq digelar meski sudah dilarang.

Seperti dalam sidang perdana pada Maret 2021 lalu, sejumlah simpatisan memilih bertahan di area luar pengadilan lantaran diadang oleh barikade polisi.

Kemudian pada sidang vonis Juni 2021 lalu, para simpatisan Rizieq Shihab terlibat bentrokan dengan aparat.

Tak hanya itu, ditemukan pula empat simpatisan yang terindikasi Covid-19.

6. Kasasi Kasus Tes Swab Diterima, Hukuman Dipangkas 2 Tahun

Terakhir untuk diketahui, Rizieq Shihab mengajukan kasasi terkait vonis empat tahun penjara oleh hakim atas kasus tes swab ke Mahkamah Agung.

MA pun menerima kasasi Rizieq dan memotong hukuman eks pimpinan FPI itu menjadi dua tahun.

Baca: Dipukul Mundur Massa Aksi PA 212 Bubarkan Diri Sambil Bentangkan Spanduk Rizieq Shihab

Putusan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 yang dikonfirmasi jubir MA Andi Samsan Nganro.

Majelis kasasi mempertimbangkan, meskipun Rizieq terbukti melakukan perbuatan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat, tapi akibat keonaran tersebut hanya terjadi di media massa. (*)

Baca juga berita terkait di sini

# Kaleidoskop 2021 # polemik # Rizieq Shihab # FPI # Arab Saudi # Front Pembela Islam

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Unzila AlifitriNabila
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved