LIVE UPDATE
Pengakuan Terbaru Herry Wirawan Rudapaksa 13 Santriwatinya dalam Sidang, 2 Saksi Ungkap Hal Ini
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua orang saksi korban memberikan keterangan dalam sidang perkara pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 anak.
Sidang dipimpin majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Ali, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021).
Sidang berlangsung sekitar tiga jam itu dilakukan tertutup.
Baca: Kasus Guru Cabul Herry Wirawan Ada yang Terlewat, Aksi Perbudakan hingga Kini Belum Ditindak
Baca: Jaksa Beri Tuntutan Penjara 20 Tahun ke Herry Wirawan, Keluarga korban Minta Pelaku Dihukum Mati
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana yang memantau dalam perkara ini mengatakan, dalam persidangan hanya ada dua saksi korban yang dimintai keterangan.
Menurut Asep, dua keterangan saksi korban mendukung pembuktian bahwa Herry Wirawan melalukan tindakan pidana atau perbuatan melanggar hukum. (*)
# HERRY WIRAWAN # pencabulan # santriwati
Videografer: Aprilia Saraswati
Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Tribun Video
TRIBUNNEWS UPDATE
Vonis Mati Herry Wirawan Dianggap Tak Buat Jera Pelaku Kekerasan Seksual: Fokus Pemulihan Korban
Kamis, 5 Januari 2023
HOT TOPIC
Vonis Mati Herry Wirawan Diharapkan Jadi Peringatan dan Efek Jera untuk Pelaku Kekerasan Seksual
Kamis, 5 Januari 2023
Terkini Daerah
Komnas Perempuan Tak Mendukung Kasasi Hukuman Mati Herry Wirawan yang Ditolak MA
Rabu, 4 Januari 2023
Terkini Daerah
Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung Tetap Divonis Hukuman Mati
Rabu, 4 Januari 2023
Terkini Daerah
Guru Bejat Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati di Garut Dihukum Mati, Keluarga Korban sudah Merasa Tenang
Rabu, 4 Januari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.