Selasa, 18 November 2025

Terkini Daerah

Polisi Masih Tunggu Laporan terkait Dugaan Herry Wirawan Selewengkan Dana Bantuan Pemerintah

Sabtu, 18 Desember 2021 12:37 WIB
Tribun Jabar

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUN-VIDEO.COM - Herry Wirawan (36) diduga menyelewengkan dana bantuan yang diberikan Pemerintah untuk yayasan miliknya, di samping melakukan rudapaksa terhadap 13 santriwatinya.

Polisi belum dapat melakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu adanya laporan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago pun mempersilakan kepada siapa saja, untuk membuat laporan polisi terkait dugaan penyelewengan dana bantuan yang dilakukan Herry.

Baca: Fakta Baru Oknum Guru Pesantren Lecehkan Muridnya di Tasikmalaya, Terungkap 3 Santriwati Jadi Korban

Baca: Sudah 2 Bulan Ditahan Herry Wirawan Pelaku Kasus Pencabulan Belasan Santriwati Tidak Pernah Dibesuk

"Silahkan saja (diadukan) kalau ada indikasi," ujar Erdi saat dihubungi Tribunjabar.id, Sabtu (18/12/2021).

Polisi, kata dia, pasti melakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut jika sudah ada aduan.

"Nantinya polisi pasti akan mengusut dong laporan itu," katanya.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, kejahatan yang dilakukan oleh pelaku tak hanya kekerasan seksual semata tapi juga ada unsur eksploitasi yang dilakukan pada korbannya.

Selain itu, diduga ada perbuatan menyelewengkan dana bantuan pemerintah oleh pelaku.

"Kejahatan ini tidak hanya kekerasan seksual saja, tapi juga ada eksploitasi dan menyalahgunakan bansos," ujar I Gusti Ayu Bintang.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Tunggu Laporan Dugaan Herry Wirawan Selewengkan Dana Bantuan Pemerintah

# dana bantuan pemerintah # Guru Rudapaksa 12 Santri # pelecehan di ponpes # Herry Wirawan

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Restu Riyawan
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved