Terkini Nasional
Munarman Minta Dibebaskan dari Dakwaan Terorisme
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (15/12/2021) Munarman menyampaikan eksepsi setebal 84 halaman yang dibuatnya secara pribadi.
Munarman membantah dakwaan JPU bahwa dia melakukan tindak pidana terorisme, menurutnya hal tersebut merupakan fitnah yang dibuat secara sistematis.
Dia membantah dakwaan JPU telah menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dan mendukung Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Menurutnya bila dia terlibat terorisme maka pada kegiatan aksi 212 pada Desember 2016 di Monas maka nyawa Presiden Joko Widodo, Jusuf Kalla yang kala itu menjabat Wapres terancam.
Kala itu Munarman menyebut dirinya menjadi koordinator lapangan aksi 212 yang juga dihadiri Menko Polhukam, Panglima TNI, Kapolri, Kapolda, Pangdam, hingga Kepala BNPT.
Baca: Hadir di Sidang Eksepsi Dugaan Terorisme, Munarman Sebut Kasusnya Rekayasa untuk Kepentingan Politik
Baca: Munarman Akan Bacakan Eksepsi pada Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Tindak Pidana Terorisme
Dia menyebut seluruh pejabat negara yang menghadiri kegiatan 212 pada 2 Desember 2016 di Monas bakal pindah ke alam lain atau meninggal karena seorang teroris melakukan tindak kekerasan.
Munarman juga membantah mendukung ISIS, menurutnya pada setiap kegiatan termasuk diskusi di Makassar pada 2015 dan di UIN Syarif Hidayatullah tahun 2014 dia menyatakan menolak terorisme.
Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar juga membantah kliennya terlibat terorisme melalui eksepsi yang dibuat tim penasihat dan sudah disampaikan pada sidang.
Aziz menuturkan Munarman yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya bakal dihadirkan kembali di pada sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi Rabu (22/12/2021).
Setelah sidang tersebut pihaknya berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan putusan sela yang menyatakan Munarman dibebaskan dari dakwaan JPU.
JPU sendiri mendakwa Munarman dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (*)
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Gugatan CLS Kasus Ijazah Ditolak! PN Solo Kabulkan Eksepsi Jokowi dan Tergugat Lain
Rabu, 15 April 2026
Nasional
Prabowo soal Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: Ini Terorisme, Harus Kita Usut
Jumat, 20 Maret 2026
Terkini Nasional
Eks Jaksa Agung Soroti Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Sebut Sudah Masuk Ranah Terorisme
Rabu, 18 Maret 2026
Konflik Timur Tengah
Perang Iran vs AS-Israel Memanas, Densus 88 Perketat Pengawasan Jaringan Terorisme
Selasa, 3 Maret 2026
Tribunnews Update
Sidang Lanjutan Kasus Kematian Mahasiswi Unram oleh Pacar, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Selasa, 3 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.