Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Metropolitan

Munarman Akan Bacakan Eksepsi pada Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Tindak Pidana Terorisme

Rabu, 15 Desember 2021 08:54 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Timur dijadwalkan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman pada hari ini, Rabu (15/12/2021).

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu rencananya bakal menghadiri secara langsung persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Munarman akan membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan, agenda tersebut sebagaimana keputusan majelis hakim pada persidangan sebelumnya.

"Iya betul, (dihadirkan langsung) sekitar pukul 09.00 Wib," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (14/12/2021).

Baca: Kondisi Santriwati Korban Pemerkosaan oleh Herry Wirawan di Bandung, Mentalnya Masih Terganggu

Sebagai catatan, TribunJakarta.com tidak menulis nama Humas dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena menyangkut perkara terorisme.

Kerahasiaan identitas majelis hakim ini diatur dalam pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan pasal 64 PP 77 tahun 2019.

Dalam kedua pasal itu diatur penegak hukum dan aparat keamanan yang menangani terorisme meliputi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan mendapat perlindungan.

Sementara itu kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya masih belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait teknis pembacaan eksepsi besok (hari ini,Red).

Sebab kata dia, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyusunan eksepsi untuk dibacakan kliennya dalam persidangan.

"Ini kami masih proses (penyusunan) eksepsi, besok (hari ini,-Red) dijelaskan ya," singkat Aziz.

Diketahui, keputusan untuk menghadirkan Munarman secara langsung dalam sidang selanjutnya merupakan, putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan kuasa hukum dan terdakwa.

Keputusan itu diambil setelah majelis hakim memikirkan beberapa pertimbangan termasuk jaringan sinyal jika Munarman mengikuti sidang via daring.

Baca: Bripka IS yang Hamili Istri Tahanan Narkoba Hanya Dihukum 21 Hari Penjara, Polisi Ungkap Fakta Lain

"Menimbang bahwa berdasarkan permohonan penuntut umum menghadirkan terdakwa online, menimbang pihak terdakwa sudah ajukan permohonan perihal permohonan sidang offline untuk menghadirkan Terdakwa Munarman, bahwa permohonan itu berjanji akan ikuti prokes. Menimbang bahwa Majelis Hakim memungkinkan sidang online tidak bisa lancar mengingat sinyal, maka sidang offline terdakwa dapat dikabulkan," ucap hakim dalam penetapannya pada sidang Rabu pekan lalu.

Diketahui, dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme.

Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja.

Tak hanya itu, Jaksa menyebut, eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.

Munarman juga disebut menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban secara luas.

Selain itu, perbuatannya juga kata jaksa, mengarah pada perusakan fasilitas publik.

"Bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ucapnya.

Dalam dakwaan itu, perbuatan Munarman dilakukan pada Januari hingga April 2015.

Munarman menggerakkan aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar serta Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar.

Tak hanya itu perbuatan itu juga dilakukan di aula Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.

Dalam sidang tersebut, Jaksa juga menjelaskan awal mula beridirinya kelompok ISIS di Suriah pada 2014.

Kemunculan kelompok tersebut diikuti dengan dukungan oleh sejumlah masyarakat dunia, termasuk di Indonesia.

"Bahwa propaganda ISIS tersebut berhasil mendapatkan dukungan dari beberapa kelompok di negara Indonesia," kata jaksa.

Salah satu kegiatan yang diduga sebagai bentuk berbaiat atau sumpah setia itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Forum yang mengatasnamakan aksi solidaristas Islam mengadakan kegiatan dukungan kepada ISIS. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bakal Hadir Langsung di PN Jaktim, Munarman Bakal Bacakan Eksepsi Saat Sidang Hari Ini

# Munarman # Eksepsi # terorisme # tindak pidana # FPI

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #Munarman   #Eksepsi   #terorisme   #tindak pidana   #FPI

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved