Minggu, 11 Mei 2025

HOT TOPIC

Bripka IS yang Hamili Istri Tahanan Narkoba Hanya Dihukum 21 Hari Penjara, Polisi Ungkap Fakta Lain

Rabu, 15 Desember 2021 08:44 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bripka IS (35) yang diduga menghamili istri narapidana kasus narkoba kini mendapatkan sanksi.

Namun sanksi disiplin 21 hari penjara tersebut dianggap tak sebanding dengan aksi bejat yang dilakukannya.

Dari fakta kepolisian, diduga bahwa sang oknum polisi dan korban memang saling suka dan bahkan berpacaran.

Dikutip dari Kompas.com, Bripka IS diduga memperkosa IN (20) yang merupalan istri dari narapidana FP (59) yang masih menjalani masa tahanan di Lapas Tanjung Bati, Kabupaten Ogan Ilir.

Akibat perbuatannya, Bripka IS mendapatkan sanksi 21 hari penjara dan penundaan kenaikan pangkat dalam satu periode.

Baca: Terungkap Isi Pesan WhatsApp Bripka IS yang Hamili Istri Napi Narkoba, Bantah Ada Unsur Paksaan

Diketahui, kasus tersebut berbongkar saat kuasa hukum FP, Feodor Novikov Denny Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan, Jumat (10/12/2021).

FP tak terima saat mendengar kabar dari istrinya, IN yang mengaku telah dipaksa Bripa IS melakukan hubungan badan.

Menurut keterangan Feordor, IN mengaku berhubungan badan dengan Bripka dengan acaman sang suami akan dipindahkan ke Nusa Kambangan.

"Awalnya istri klien kami IN ini diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman. Katanya kalau IN tidak mau melayani IS, maka suaminya FP akan dipindahkan tahanannya ke Nusa Kambangan," kata Feodor, melalui sambungan telepon, Sabtu (11/12/2021).

Namun dari hasil sidang disiplin yang dijalani Bripka IS, pada Senin (13/12/2021), didapati bahwa sang oknum polisi dan IN memang memiliki hubungan spesial.

Fakta itu terungkap dari rekaman video yang kini kemudian dijadikan alat bukti.

Dalam rekaman itu, terlihat Bripka IS dan IN tidur di sebuah hotel di Palembang.

Bahkan, IN sempat membersihkan kuku kaki Bripka IS yang saat itu berada di atas kasur dalam kamar.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi kemudian membantah bahwa ada unsur paksaan terhadap IN, untuk melakukan hubungan badan pada Bripka IS.

"Dari rekaman ini terlihat bahwa keduanya ada hubungan spesial," kata Supriadi kepada wartawan, Senin.

Baca: Bripka IS Diduga Tiduri Istri Tahanan Narkoba hingga Hamil, Kini Dilaporkan ke Propam

Dari penyelidikan kepolisian didapat pula bahwa IN ternyata sudah ditalak cerai oleh FP.

"IN ditalak cerai suaminya September 2021 lewat pesan suara. Pesan itu sudah disimpan sebagai bukti,"ujarnya.

karena merasa sudah bercerai, IN kemudian merasa tak masalah menjalani hubungan dengan Bripka IS yang sudah memiliki istri.

"Sehingga Bripka IS mau berpacaran dengan IN yang merupakan istri siri FP. Rasanya, kurang tepat jika FP melaporkan istrinya berzina, karena wanita ini sudah bercerai,"jelasnya.

Dari hubungan dengan Bripka IS, IN diketahui hamil dan saat ini memasuki usia dua bulan.

Supriadi mengatakan, dari seluruh fakta persidangan, majelis sidang etik tidak menemukan adanya unsur pemerkosaan maupun ancaman yang dialami oleh IN.

Hubungan gelap antara Bripka IS dan IN didasari atas dasar keinginan bersama.

(Tribun-Video.com/Kompas)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bripka IS, Pacaran hingga Hamili Istri Napi Kasus Narkoba, Kini Dihukum 21 Hari Penjara"

# Ogan Ilir # Bripka IS # kasus narkoba

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Nila
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Kompas.com

Tags
   #kasus narkoba   #Bripka IS   #Ogan Ilir

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved