Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Hukuman Kebiri Tak cukup, Herry Wirawan Dinilai Pantas di Hukum Mati Atau Seumur Hidup

Selasa, 14 Desember 2021 07:40 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Herry Wirawan kini sudah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung dan hingga kini masih menjalani persidangan. Mencuatnya kasus ini, membuat banyak pihak menginginkan Herry Wirawan dijatuhi hukuman setimpal.

Hukuman harus berikan pada Herry Wirawan dilontarkan dari netizen hingga sejumlah pihak yang memyoroti kasus guru rudapaksa santriwati ini.

Ada yang menginginkan hukuman kebiri dan ada juga yang ingin hukuman mati hingga hukuman seumur hidup.

Dikutip dari Surya, hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan kemanausiaan yang dilakukan guru pesantren Herry Wirawan terhadap 12 santriwati di Bandung menuai kontroversi.

Seperti diketahui, para netizen mendesak supaya mejelis hakim menjatuhkan hukuman kebiri kepada terdakwa persetubuhan atas nama Herry Wirawan tersebut.

Namun, desakan netizen bertolak belakang dengan pernyataan dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), bahwa hukuman kebiri tidak diperbolehkan secara fikih.

Baca: Herry Wirawan Pelaku Pemerkosa 12 Santriwati Didesak Hukuman 20 Tahun Penjara dan Kebiri

PWNU menyarankan atau merekomendasikan hukuman berat kepada Herry Wiryawan, yakni hukuman mati atau hukuman kurungan penjara seumur hidup.

Sekadar diketahui, kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan tak sekadar menghamili para santriwati di bawah umur.

Dia juga diduga mempekerjakan para santriwatinya menjadi kuli bangunan membangun pesantrennya.

Hery juga diduga menggelapkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang harusnya untuk para santriwatinya.

Uang tersebut digunakan Herry untuk menyewa apartemen, hotel hingga penginapan guna menyetubuhi para santriwati.

Lantas, bagaimana penjelasna PWNU mengenai larangan hukuman kebiri dan merekomendasikan hukuman mati atau penjara seumur hidup? Berikut penjelasannya.

Baca: Guru Ponpes yang Terbukti Cabuli 12 Santrinya hingga Melahirkan, Jaksa Pertimbangkan Hukuman Kebiri

PWNU Jatim tidak merekomendasikan hukuman kebiri kepada Herry Wirawan.

Hasil bahtsul masail PWNU Jatim soal hukuman bagi pelaku pelecehan seksual adalah hukuman berat seumur hidup atau hukuman mati.

"Hasil bahtsul masail PWNU Jatim bukan hukuman kebiri yang layak bagi pelaku pelecehan seksual," kata Wakil Ketua PWNU Jawa Timur Abdus Salam Shohib kepada wartawan, Minggu (12/12/2021).

Hukuman kebiri, menurut pandangan Islam dalam kajian kitab Fiqih, kata dia, hanya menyiksa pelaku dalam waktu yang lama.

"Hukuman untuk pelaku pelecehan seksual disebut takzir, dan kebiri bukan masuk dalam kategori takzir," jelasnya.

Hukuman bagi pelaku pelecehan seksual berdasarkan hasil bahtsul masail PWNU Jatim adalah hukuman seberat-beratnya.

"Jika masih belum jera maka bisa dihukum mati. Takzir tidak bisa diganti dengan uang," tegasnya.

Seperti diberitakan, Herry Wirawan seorang guru agama di Kota Bandung melakukan pelecehan seksual kepada belasan murid perempuannya, beberapa di antaranya bahkan ada yang hamil dan melahirkan anak.

Kasus tersebut saat ini sedang berproses di pengadilan.

Dalam dakwaannya, pelaku didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya. Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1).

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Herry Wirawan Tak Boleh Dikebiri, PWNU Sarankan Hukuman Mati atau Seumur Hidup, Beda dengan Netizen,

(TribunVideo.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pihak Ini Tak Bolehkan Herry Wirawan Dihukum Kebiri, Sarankan Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved