Minggu, 14 September 2025

Terkini Daerah

Gaji Prajurit TNI Dikorupsi Brigjen YAK, Kerugian Negara Mencapai Rp 127 Miliar

Senin, 13 Desember 2021 19:57 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020.

Kedua tersangka yakni Brigjen TNI berinisial YAK yang merupakan Direktur Keuangan TWP AD dan seorang pihak swasta berinisial NPP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dana yang dikorupsi dari TWP AD periode 2013-2020 berasal dari gaji prajurit.

"Sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem autedebet, langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan," kata Leonard, dalam konferensi pers, Jumat (10/12/2021).

Leonard menuturkan, dana tersebut masuk dalam domain keuangan negara sehingga dapat menjadi kerugian keuangan negara.

Ia menyebutkan, dengan kasus korupsi ini, negara memiliki kewajiban mengembalikan uang yang disalahgunakan tersebut kepada para prajurit.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 127.736.000," ujar Leonard.

Baca: Menjadi Tersangka Kasus Korupsi, Brigjen YAK Jadi Jendral TNI Pertama Sejak Reformasi

Baca: Brigjen YAK Jadi Jendral TNI Pertama yang Menjadi Tersangka Kasus Korupsi

Leonard menjelaskan, Brigjen YAK diduga mengeluarkan uang sebesar Rp 127.736.000 dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya.

"Kemudian tersangka mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI Angkatan Darat.

Selanjutnya, tersangka melakukan uang tersebut untuk kepentingan pribadi," kata Leonard.

Sementara, NPP menggunakan uang yang ditransfer dari Brigjen YAK untuk kepentingan pribadi dan korporasi miliknya.

Atas perbuatannya, Brigjen YAK dan NPP disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Brigjen YAK telah ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD, sedangkan NPP ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dana TWP AD yang Diduga Dikorupsi Brigjen YAK Berasal dari Gaji Prajurit"

Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved