Terkini Daerah
Soal Kasus Meninggalnya Mahasiswi di Mojokerto, Ahli Hukum Sebut Bripda RB Bisa Kena Pasal Berlapis
TRIBUN-VIDEO.COM - Bripda Randy Bagus, mantan kekasih mahasiswi yang tewas bunuh diri di Mojokerto, Jawa Timur, resmi jadi tersangka.
Bripda Randy saat ini ditahan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.
Status tersangka Bripda Randy ini terkait kasus aborsi yang menyebabkan korban, NRW, tewas bunuh diri di atas makam ayahnya di pemakaman Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021).
Dikutip dari Kompas.com, Kabis Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, membenarkan Bripda Randy ditahan.
"Dia ditahan di sini (Polda Jatim) untuk 20 hari ke depan," kata Gatot saat dikonfirmasi, Minggu (5/12/2021) malam.
Selain aborsi, bisakah Bripda Randy dijerat pasal perkosaan?
Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat tidak menutup kemungkinan bagi Randy juga dijerat pasal pemerkosaan.
Baca: Sebelum Ditemukan Meninggal, Mahasiswi asal Mojokerto NWR Pernah Lapor Komnas Perempuan Agustus 2021
"Jika kematiannya (korban) disebabkan oleh atau berhubungan dengan keadaan akibat perbuatan pelaku, maka sesungguhnya penyidik bisa mengualifikasi perbuatan itu sebagai pemaksaan," kata Fickar, Minggu (5/12/2021), dikutip dari Kompas.tv.
Fickar menjelaskan, polisi bisa saja meminta keterangan pelaku terkait obat tidur dan akibat-akibat lain yang mengindikasikan kekerasan. Sehingga, kata dia, pelaku bisa dijerat pasal perkosaan.
Selain itu, Abdul juga mengatakan polisi bisa menerapkan pasal perkosaan dan mengambil rujukan dari media sosial, apalagi jika di media sosial itu ada dialog dengan pihak lain yang masih mungkin dimintakan keterangannya sebagai konfirmasi curhatan korban.
Selain ditahan, kini Bripda Randy juga diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya itu, Bripda Randy juga akan diproses pidana sesuai pelanggaran yang dilakukannya.
Hal ini sesuai amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Baca: Reaksi Ayah Bripda Randy saat Disinggung soal Pernikahan,Bantah Anaknya Tak Mau Tanggung Jawab ke NW
Terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.
"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi.
Kemen PPPA Minta Kasus Dituntaskan
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, mendukung langkah cepat dari Kapolri dan semua jajarannya, khususnya terhadap Kepolisian Daerah Jawa Timur dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.
"Kami menyatakan duka cita yang mendalam atas kasus yang menimpa almarhumah. Saya bisa membayangkan beban mental yang ditanggung oleh korban dan keluarganya."
"Sudah sepantasnya kita semua memberikan rasa empati yang besar pada korban dan keluarganya dan berpihak pada korban," ujar Menteri Bintang dalam keterangannya, Senin (6/12/2021).
Menteri Bintang menambahkan, kasus NRW menyadarkan semua pihak untuk lebih aktif melakukan pencegahan agar tidak timbul lagi korban.
Baca: Curhatan Pilu NWR soal Sikap Ibu Bripda Randy saat Dirinya Minta Pertanggungjawaban ke Anaknya
Selama ini, pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) gencar menyuarakan dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Kasus yang menimpa almarhumah ini adalah bentuk Dating Violence atau Kekerasan Dalam Berpacaran."
"Setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM. Kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan hak secara sewenang-wenang kepada seseorang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi," katanya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Hukum Sebut Bripda Randy Bisa Saja Dijerat Pasal Perkosaan, Ini Alasannya
# aborsi # Bripda Randy Bagus # Bripda Randy # mahasiswi meninggal # Mahasiswi di Mojokerto
Sumber: Tribunnews.com
Selebritis
Lisa Mariana Ngaku 'Disogok' Uang Rp 100 Juta oleh Ridwan Kamil untuk Gugurkan Kandungannya
Sabtu, 26 April 2025
Tribunnews Update
Dokter RSHS Bandung Perkosa Anak Pasien, Komnas Perempuan Tegaskan Korban Berhak Lakukan Aborsi
Sabtu, 12 April 2025
Tribunnews Update
Gerak-gerik Dokter RSHS Priguna sebelum Perkosa FH, Komnas Perempuan Sebut Korban Berhak Aborsi
Sabtu, 12 April 2025
Tribunnews Update
LIVE: Komnas Perempuan Sebut Korban Pemerkosaan Residen RSHS Berhak Aborsi: Sebelum 14 Minggu
Sabtu, 12 April 2025
Tribunnews Update
Alasan di Balik Ekspresi Cengengesan Vadel Badjideh saat Pakai Baju Oranye, Pengacara: Tak Menyangka
Rabu, 19 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.