Terkini Daerah
Dalang Hoaks Babi Ngepet Adam Ibrahim Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis dalang hoaks babi ngepet, Adam Ibrahim, kurungan empat tahun penjara atas dasar menyebarkan berita bohong.
"Menjatuhkan pidana terhadap Adam Ibrahim alias Adam Bin Haji Luki dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Iqbal Hutabarat, di Ruang Sidang Utama PN Depok, Senin (6/12/2021).
Baca: Terpidana Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok Terima Vonis 4 Tahun Penjara: Saya Ikhlas Lillahi Taala
Sebelumnya, Iqbal juga menyebut bahwa terdakwa Adam Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Menyatakan terdakwa Adam Ibrahim alias Adam Bin Haji Luki, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," jelasnya.
Baca: Dalang Hoaks Babi Ngepet di Kota Depok Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa: Sengaja Bikin Resah Warga
Selanjutnya, dalam putusan tersebut Iqbal juga meminta agar terdakwa tetap ditahan dan barang bukti yang merupakan handphone dirampas untuk negara.
Untuk informasi, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini menuntut terdakwa dengan kurungan tiga tahun penjara.(*)
# hoaks # Depok # babi ngepet
Sumber: TribunJakarta
Terkini Nasional
Respons Kang Dedi seusai Dipanggil Warga "Presiden", Gubernur Jabar Tegas Dukung Prabowo
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.