TRIBUNNEWS UPDATE
Dalang Hoaks Babi Ngepet di Kota Depok Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa: Sengaja Bikin Resah Warga
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dalang hoaks babi ngepet Adam Ibrahim dengan hukuman tiga tahun penjara.
Jaksa menyatakan terdakwa Adam terbukti bersalah karena menerbitkan berita bohong yang menimbulkan keresahan masyarakat.
Dikutip dari TribunJakarta.com pada Rabu (10/11/2021), tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong pada Selasa (9/11/2021).
Menurut tim JPU, terdapat sejumlah pertimbangan pihaknya menuntut terdakwa kurungan tiga tahun penjara.
JPU menyatakan, terdakwa telah membuat keonaran di kalangan masyarakat.
Baca: Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok Ternyata sudah Merencanakan Aksinya selama Berbulan-bulan
Hal tersebut telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 14 ayat 1 UU Republik Indonesia tahun 1946.
Masyarakat merasa tidak aman dan resah terlebih terhadap korban.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan rasa ketidaknyamanan di masyarakat, khususnya terhadap korban," ungkap jaksa.
"Dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana diatur dan diancam pidana di Pasal 14 Ayat 1 UU Republik Indonesia tahun 1946," terangnya.
Sebab, terdakwa sengaja menyebarkan berita bohong kepada masyarakat.
"Menuntut , satu menyatakan terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong," ucap JPU.
Baca: Masih Ingat Hoaks Babi Ngepet di Bedahan Depok? Sidang Perdana Akan Berlangsung Pekan Ini
Selain itu, terdakwa yang dipandang sebagai tokoh agama tak bisa memberikan contoh perilaku yang baik di lingkungannya.
"Terdakwa merupakan seorang ustad atau tokoh mayarakat yang seharusnya memberikan contoh dan perilaku yang baik di masyarakat. Perbuatan terdakwa dilakukan pada masa bencana Nasional (pandemi Covid-19)," ungkapnya.]
Terkait tuntutahn tersbeut, Jaksa juga telah mempertimbangkan dan menyadari terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Sehingga, JPU meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Adam Ibrahim dengan pidana penjara selama tiga tahun.
"Kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujarnya.
Baca: Ibu di Bogor yang Tuduh Tetangga Pelihara Babi Ngepet Diusir, Ternyata Paranormal dan Ingin Terkenal
Sementara itu, terdakwa Adam Ibrahim dan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaaan atas tuntutan itu.
"Kami akan mengajukan nota pembelaaan secara tertulis," pungkas Kuasa Hukum terdakwa, Edison, di persidangan.
Terkait kelanjutan persidangan, terakhir, Ketua Majelis Hakim, Iqbal Hutabarat, memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (16/11/2021).
Agenda kelanjutan sidang itu berupa pledoi nota pembelaaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.
(Tribun-Video.com/ TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dalang Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa: Terdakwa Seorang Ustaz
Sumber: Tribunnews.com
Viral News
3 Warga Pangandaran Buat Video Hoaks Khofifah Pakai AI, Tawarkan Motor Murah Rp 500 Ribu
Senin, 28 April 2025
Viral News
LIVE: Video Hoaks Gubernur Jatim Khofifah Makan Korban, 100 Orang Tertipu Tawaran Motor Murah
Senin, 28 April 2025
Live Update
Jokowi Muak & Murka soal Tuduhan Ijazah Palsu, Kumpulkan Tim Kuasa Hukum, Lawan Oknum Penyebar Isu
Kamis, 10 April 2025
Nasional
PIHAK ISTANA MEMBANTAH Isu Sri Mulyani Mundur, Tegaskan Itu Berita Hoaks
Selasa, 18 Maret 2025
Live Update
Berita Hoaks Putusan MK soal Sangketa Pilkada Banggai Beredar, Mahasiswa Desak Penangkapan Penyebar
Sabtu, 22 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.