Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Sosok Terdakwa Korupsi Asabri yang Dituntut Hukuman Mati, Direktur di Banyak PT & Terlibat Jiwasraya

Selasa, 7 Desember 2021 17:28 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (Asabri) Persero Heru Hidayat dengan hukuman mati .

Rupanya Heru Hidayat tak hanya terlibat dalam korupsi Asabri , tapi juga Jiwasraya .

Sebelum tersandung masalah hukum, Heru diketahui pernah menjabat sebagai direktur di sejumlah perusahaan.

Baca: Wacana Penetapan Hukuman Mati di Kasus Mega Korupsi Jiwasraya dan Asabri oleh Jaksa Agung

Heru Hidayat dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan korupsi dan melakukan pencucian uang hingga merugikan negara senilai Rp22, 7 triliun.

Dilansir oleh Kompas.com, Heru Hidayat merupaka Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera.

Ia menduduki jabatannya sejak tahun 2017 berdasarkan Akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Nomor 14 tanggal 19 Oktober 2017.

PT Trada Alam Minera bergerak di bidang jasa transportasi laut, pertambangan, konstruksi, dan jasa perdagangan umum.

Selain menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan, Heru juga merangkap jabatan sebagai Direktur di PT Parideza Bara Abadi sejak tahun 2014 dan Direktur PT Maxima Integra Investama sejak tahun 2014.

Tak cukup sampai di sini, Heru Hidayat juga menjadi Komisaris Utama di PT Inti Agri Resources Tbk sejak 2015.

Baca: 17 Kapal Mewah Kasus Korupsi Asabri Dilelang, Kejaksaan Agung RI Sebut Harga Termurah Rp1,78 Miliar

Perusahaan ini bergerak di bidang penangkaran ikan hias khususnya arwana.

Dulunya, perusahaan itu bernama PT Inti Kapuas Arowana Tbk hingga kemudian berganti pada tahun 2008.

Heru pun pernah menjabat sebagai Direktur di PT Inti Kapuas Arowana pada tahun 2004-2005.

Sebelumnya, Heru Hidayat juga pernah menjabat sebagai Direktur di PT Inti Indah Dunia Plasindo dan PT Plastpack Ehylindo Prima.

Heru bekerja sebagai Direktur PT Plastpack Ethylindo Prima pada tahun 2000-2005.

Sementara, di PT Indah Karya Plasindo tahun 2004-2005.

Selain terlibat dalam kasus Asabri, Heru Hidayat sebelumnya divonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.

Baca: PT Asabri Berikan Manfaat Santunan ke Ahli Waris Awak KRI Nanggala 402, JKK Total Rp20 Miliar

Ia merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun.

Uang hasil korupsinya digunakan untuk berfoya-foya.

Terkait tuntutan hukuman mati yang dibacakan JPU, hal ini lantaran Heru telah melakukan korupsi berulang.

Hal ini mengakibatkan negara mengalami kerugian fantastis. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Profil Heru Hidayat, Terdakwa Kasus Asabri yang Dituntut Hukuman Mati

# TRIBUNNEWS UPDATE # Heru Hidayat # ASABRI # Jiwasraya # hukuman mati # korupsi

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved