Senin, 12 Mei 2025

Terkini Daerah

Ahli Hukum Singgung soal Kemungkinan Bripda Randy Bisa Saja Dijerat Pasal Perkosaan, Ini Alasannya

Selasa, 7 Desember 2021 08:32 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bripda Randy Bagus, mantan kekasih mahasiswi yang tewas bunuh diri di Mojokerto, Jawa Timur, resmi jadi tersangka.

Bripda Randy saat ini ditahan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.

Status tersangka Bripda Randy ini terkait kasus aborsi yang menyebabkan korban, NRW, tewas bunuh diri di atas makam ayahnya di pemakaman Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021).

Dikutip dari Kompas.com, Kabis Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, membenarkan Bripda Randy ditahan.

"Dia ditahan di sini (Polda Jatim) untuk 20 hari ke depan," kata Gatot saat dikonfirmasi, Minggu (5/12/2021) malam.

Selain aborsi, bisakah Bripda Randy dijerat pasal perkosaan?

Baca: Sosok Ayah Bripda Randy Bagus, Sempat Dikira Anggota DPRD Pasuruan, Begini Fakta Sebenarnya

Baca: Fakta-fakta Mahasiswi Tewas di Makam Ayah, Bripda Randy Dipecat, Paman Korban Akan Diperiksa

Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat tidak menutup kemungkinan bagi Randy juga dijerat pasal pemerkosaan.

"Jika kematiannya (korban) disebabkan oleh atau berhubungan dengan keadaan akibat perbuatan pelaku, maka sesungguhnya penyidik bisa mengualifikasi perbuatan itu sebagai pemaksaan," kata Fickar, Minggu (5/12/2021), dikutip dari Kompas.tv.

Fickar menjelaskan, polisi bisa saja meminta keterangan pelaku terkait obat tidur dan akibat-akibat lain yang mengindikasikan kekerasan. Sehingga, kata dia, pelaku bisa dijerat pasal perkosaan.

"Tersangka bisa dijerat dengan pasal perkosaan, apalagi ada rekan korban yang mengetahuinya," kata dia.

Selain itu, Abdul juga mengatakan polisi bisa menerapkan pasal perkosaan dan mengambil rujukan dari media sosial, apalagi jika di media sosial itu ada dialog dengan pihak lain yang masih mungkin dimintakan keterangannya sebagai konfirmasi curhatan korban.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Hukum Sebut Bripda Randy Bisa Saja Dijerat Pasal Perkosaan, Ini Alasannya

# Mapolda Jatim # aborsi # Mahasiswi di Mojokerto # Bripda Randy Bagus # Bripda Randy Ditahan # Ahli Hukum

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Fitriana SekarAyu
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved