HOT TOPIC
Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen Unsri Kemungkinan Bertambah, Polisi: Jangan Takut Melapor
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Sumatera Selatan menyebutkan, korban pelecehan seksual oleh oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang kemungkinan bisa bertambah.
Polisi mengimbau agar korban pelecehan oknum dosen berinisial AR, tidak takut untuk melapor.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan saat rilis perkara, Senin (6/12/2021).
Saat pemeriksaan AR mengaku melakukan perbuatan cabul terhadap mahasiswinya berinisial DR.
Baca: Oknum Dosen Unsri Resmi Jadi Tersangka, Akui Lecehkan Mahasiswinya di Laboratorium Sejarah
Pelecehan seksual tersebut dilakukan AR di ruang laboratorium Unsri saat DR melakukan bimbingan skripsi.
AR diketahui merupakan seorang ASN sekaligus dosen pembimbing skripsi dari DR.
Hisar mengungkapkan, AR resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh DR tersebut.
"Sekarang A ditetapkan sebagai tersangka," kata Hisar saat memberikan keterangan pers di Polda Sumsel, Senin (6/12/2021).
Ada dua alat bukti kuat dari hasil pemeriksaan saksi dan korban. Alat bukti tersebut yakni pakaian pelaku dan korban.
Hisar menyampaikan, kemungkinan jumlah korban AR akan bertambah. Ia juga meminta agar para mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual tidak takut untuk melaporkannya ke polisi.
Baca: Selain Dicoret dari Yudisium, Mahasiswi UNSRI Korban Pelecehan Diduga Juga Sempat Disekap di Toilet
"Sementara baru satu korban. Dengan kita rilis ini, dimungkinkan juga ada korban lain. Kita harap korban jangan takut melapor ke polisi," kata Hisar.
Sementara untuk pelaku, saat ini juga sudah menerima sanksi tegas dari pihak rektorat Unsri.
Sanksi yang pertama yakni A selama empat tahun berturut-turut mengalami penundaan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional.
A diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang mengajar sebagai dosen di kampus Unsri.
Sanksi kedua yakni, penundaan pengajuan sertifikasi sebagai dosen.
Baca: Oknum Dosen Unsri Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi Diberi 4 Sanksi Tegas, Ini Rinciannya
Ketiga, A mendapatkan penundaan kenaikan gaji berkala.
Sanksi keempat yakni A dicopot sebagai Kepala Laboratorium UniversitaS Sriwijaya.
DR juga resmi ditahan di Mapolda Sumsel selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut per Selasa (7/12/2021).
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 289 atau pasal 294 ayat 2 nomor 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun atau 7 tahun.
(Tribun-Video.com/TribunSumsel.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dosen Unsri Jadi Tersangka Kasus Pelecehan, Langsung Ditahan Polisi"
Video Production: Unzila AlifitriNabila
Sumber: Tribun Sumsel
Terkini Daerah
Eks Kanit Reskrim di Deli Serdang Cabuli Anak Tetangga, Tak Sadarkan Diri seusai Diamuk Massa
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Pengakuan Mengejutkan Andika Ngesot Tersangka Rudapkasa Pelajar, Sebut Saling Suka Satu Sama Lain
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Tindakan Bejat Pria di Rejang Lebong, Tega Menggauli Adik Ipar Sendiri yang Masih Duduk di Bangku SD
Sabtu, 26 April 2025
Live Update
Live Update Siang: Pria Tewas Tertusuk Badik saat Acara Adat, Ludah Suci Jadi Dalih 'Walid' Lombok
Jumat, 25 April 2025
Tribunnews Highlight
Korban "Walid Lombok" Kini Jadi 13 Orang, Modus Pelaku Janji Berikan Jodoh dan Keturunan yang Baik
Jumat, 25 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.