Rabu, 14 Mei 2025

HOT TOPIC

Oknum Dosen Unsri Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi Diberi 4 Sanksi Tegas, Ini Rinciannya

Senin, 6 Desember 2021 20:24 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya DR, kini dikabarkan mendapatkan sanksi, Senin (6/12/2021).

Ada empat sanksi yang dijatuhkan oleh pihak rektorat kampus kepada terduga pelaku, A.

Dikutip dari Kompas.com, hal itu diungkapkan oleh pengacara dari A, Darmawan saat berada di Polda Sumatera Selatan, Senin (6/12/2021).

Baca: Pengakuan Terduga Korban Pelecehan Seksual di Unsri, Kerap Ditanyai Nomor Rekening hingga Pakaian

Darmawan mengungkapkan, empat sanksi tegas tersebut dijatuhkan oleh pihak rektorat kampus kepada A.

Sanksi yang pertama yakni A selama empat tahun berturut-turut mengalami penundaan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional.

A diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang mengajar sebagai dosen di kampus Unsri.

Sanksi kedua yakni, penundaan pengajuan sertifikasi sebagai dosen.

Ketiga, A mendapatkan penundaan kenaikan gaji berkala.

Sanksi keempat yakni A dicopot sebagai Kepala Laboratorium UniversitaS Sriwijaya.

"Ketiga, klien kami mendapatkan penundaan kenaikan gaji berkala dan keempat dicopot dari jabatan sebagai Kepala Laboratorium," kata Darmawan.

Terkait kasus yang menyeret kliennya itu, Darmawan menyayangkan sikap dari pihak rektorat kampus Unsri yang tak memenuhi panggilan DPRD Sumsel.

Baca: Selain Dicoret dari Yudisium, Mahasiswi UNSRI Korban Pelecehan Diduga Juga Sempat Disekap di Toilet

Padahal A sudah mengakui perbuatannya dan mengklarifikasi kepada DPRD Sumsel.

Seharusnya, menurut Darmawan, pihak kampus memberikan klarifikasi ketidakhadirannya kepada DPRD Sumsel.

"Ya sayang sekali (Rektorat tak hadir), harusnya hadir. Kami kan (sudah) mengklarifikasi. Harusnya rektorat kasih klarifikasi juga, kenapa harus tidak hadir,"ujarnya.

Baca: Korban Pelecehan Seksual di Unsri Bertambah 1 Orang, Mengaku Dikirimi Pesan Cabul oleh Oknum Dosen

A diketahui menjalani pemeriksaan oleh Subdit IV Renakta Polda Sumsel, Senin (6/12/2021) sejak pukul 09.00 WIB. (Tribun-Video.com/TribunSumsel)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 4 Sanksi Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Mahasiswi, Penundaan Kenaikan Pangkat hingga Dicopot Jadi Ketua Lab

# HOT TOPIC # dosen # pelecehan seksual # mahasiswi # Universitas Sriwijaya

Editor: Panji Anggoro Putro
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved