Rabu, 14 Mei 2025

HOT TOPIC

Bejat! Seorang Ayah di Tegal Tega Rudapaksa Anak Tirinya hingga 7 Kali, Kini Korban hamil 7 Bulan

Kamis, 2 Desember 2021 19:34 WIB
Tribun Jateng

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria di Tegal, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran merudapaksa anak tirinya sendiri.

Aksi bejat pelaku bahkan sudah dilakukan sebanyak tujuh kali terhadap anaknya yang masih berusia 16 tahun.

Akibat perbuatan pelaku, kini korban tengah hamil tujuh bulan.

Dikutip dari TribunJateng.com, pelaku berinisial D (47) yang tega menghamili anak tirinya sendiri.

Polisi akhirnya mengungkap kasus tersebut saat gelar perkara di Polres Tegal pada Rabu (1/12/2021).

Baca: Seorang Ayah Tega Rudapaksa 2 Anak Kandungnya di Ponorogo, Sudah Dilakukan Bertahun-tahun

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya mengatakan, aksi bejat pelaku baru diketahui pada Senin (22/11/2021) lalu sekitar pukul 05.30 WIB.

Saat itu, korban bersama sang ibu datang ke mantri (petugas kesehatan) setempat, karena mengeluh tidak enak badan.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemui fakta bahwa korban sedang dalam keadaan hamil.

Untuk memastikan hasil pemeriksaan sang mantri, ibu korban kemudian memanggil tukang urut kandungan.

Setelah dicek hasilnya tetap sama yaitu menyatakan bahwa korban sedang hamil.

Baca: Kronologi Pelajar SMK Habisi Nyawa Seorang Wanita di Sleman, Niat Awal Palak dan Rudapaksa Korban

Mengetahui hal itu, ibu dan kakak korban menanyakan siapa yang telah menghamili korban.

"Mengetahui fakta tersebut, ibu dan kakak kandung korban mendesak supaya mau berkata jujur siapa yang sudah menghamili," ungkap Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya, pada Tribunjateng.com, Rabu (1/12/2021).

Hingga akhirnya, korban mengaku bahwa ia hamil karena ulah ayah tirinya alias D.

Adapun usia kandungan korban kini sudah menginjak usia tujuh bulan.

Setelah kasus itu terungkap, tersangka langsung diamankan oleh warga yang kemudian melapor ke Polsek Bumijawa.

Baca: Siswi SMA di Salatiga Dirudapaksa sang Ayah Ribuan Kali Selama 12 Tahun, Korban Berusaha Bunuh Diri

Anggota pun langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan tersangka, kemudian menyerahkannya ke kantor Satreskrim Polres Tegal untuk diproses secara hukum.

Kepada polisi tersangka mengaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi, tepatnya saat sang istri (ibu korban) sedang pergi bekerja ke ladang.

Diketahui, tersangka sudah menyetubuhi korban sejak Agustus 2020 sampai terakhir pada November 2021.

Setiap perbuatan dilakukan di dalam rumah yang beralamat di Desa Begawat, RT 07/RW 03, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku juga mengancam korban.

Di antaranya tidak akan mengurusi, memberi uang jajan, dan membiayai sekolah korban.

Sehingga korban menuruti keinginan ayah tirinya dan tidak menceritakan apa yang dilaminya ke orang lain termasuk pada sang ibu.

"Saat melakukan saya tidak mengancam, ya anaknya nurut saja. Sudah tujuh kali saya melakukan. Saya tergoda, padahal saya sama istri juga sering melakukan, ya tergoda saja," tandasnya.

Kini tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Sementara untuk pasal yang kami gunakan yaitu pasal 81 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.

(Tribun-Video.com/TribunJateng.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ayah Tiri di Tegal Rudapaksa Anak Sambung, Sudah 7 Kali Berhubungan, Kini Korban Hamil 7 Bulan

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Tribun Jateng

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved