HOT TOPIC
Bejat! Seorang Ayah di Tegal Tega Rudapaksa Anak Tirinya hingga 7 Kali, Kini Korban hamil 7 Bulan
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria di Tegal, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran merudapaksa anak tirinya sendiri.
Aksi bejat pelaku bahkan sudah dilakukan sebanyak tujuh kali terhadap anaknya yang masih berusia 16 tahun.
Akibat perbuatan pelaku, kini korban tengah hamil tujuh bulan.
Dikutip dari TribunJateng.com, pelaku berinisial D (47) yang tega menghamili anak tirinya sendiri.
Polisi akhirnya mengungkap kasus tersebut saat gelar perkara di Polres Tegal pada Rabu (1/12/2021).
Baca: Seorang Ayah Tega Rudapaksa 2 Anak Kandungnya di Ponorogo, Sudah Dilakukan Bertahun-tahun
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya mengatakan, aksi bejat pelaku baru diketahui pada Senin (22/11/2021) lalu sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat itu, korban bersama sang ibu datang ke mantri (petugas kesehatan) setempat, karena mengeluh tidak enak badan.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemui fakta bahwa korban sedang dalam keadaan hamil.
Untuk memastikan hasil pemeriksaan sang mantri, ibu korban kemudian memanggil tukang urut kandungan.
Setelah dicek hasilnya tetap sama yaitu menyatakan bahwa korban sedang hamil.
Baca: Kronologi Pelajar SMK Habisi Nyawa Seorang Wanita di Sleman, Niat Awal Palak dan Rudapaksa Korban
Mengetahui hal itu, ibu dan kakak korban menanyakan siapa yang telah menghamili korban.
"Mengetahui fakta tersebut, ibu dan kakak kandung korban mendesak supaya mau berkata jujur siapa yang sudah menghamili," ungkap Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya, pada Tribunjateng.com, Rabu (1/12/2021).
Hingga akhirnya, korban mengaku bahwa ia hamil karena ulah ayah tirinya alias D.
Adapun usia kandungan korban kini sudah menginjak usia tujuh bulan.
Setelah kasus itu terungkap, tersangka langsung diamankan oleh warga yang kemudian melapor ke Polsek Bumijawa.
Baca: Siswi SMA di Salatiga Dirudapaksa sang Ayah Ribuan Kali Selama 12 Tahun, Korban Berusaha Bunuh Diri
Anggota pun langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan tersangka, kemudian menyerahkannya ke kantor Satreskrim Polres Tegal untuk diproses secara hukum.
Kepada polisi tersangka mengaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi, tepatnya saat sang istri (ibu korban) sedang pergi bekerja ke ladang.
Diketahui, tersangka sudah menyetubuhi korban sejak Agustus 2020 sampai terakhir pada November 2021.
Setiap perbuatan dilakukan di dalam rumah yang beralamat di Desa Begawat, RT 07/RW 03, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku juga mengancam korban.
Di antaranya tidak akan mengurusi, memberi uang jajan, dan membiayai sekolah korban.
Sehingga korban menuruti keinginan ayah tirinya dan tidak menceritakan apa yang dilaminya ke orang lain termasuk pada sang ibu.
"Saat melakukan saya tidak mengancam, ya anaknya nurut saja. Sudah tujuh kali saya melakukan. Saya tergoda, padahal saya sama istri juga sering melakukan, ya tergoda saja," tandasnya.
Kini tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Sementara untuk pasal yang kami gunakan yaitu pasal 81 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.
(Tribun-Video.com/TribunJateng.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ayah Tiri di Tegal Rudapaksa Anak Sambung, Sudah 7 Kali Berhubungan, Kini Korban Hamil 7 Bulan
Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Tribun Jateng
Live Update
2 Ayah di Gorontalo Cabuli Anak Kandung Sejak SD hingga Remaja, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
7 hari lalu
Live Update
Live Update Sore: Pria Paruh Baya di Wonogiri Setubuhi Anak SD, ASN Prabumulih Bolos Kerja 10 Tahun
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Pria Paruh Baya di Slogohimo Wonogiri Rudapaksa Bocah SD hingga 7 Kali!
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Live Update Siang: Ayah & Anak Ditemukan Tewas di Lembata, Kakek Bacok Jemaah Salat di Bojonegoro
Rabu, 30 April 2025
Regional
Anak Tiri jadi Budak Nafsu Ayah di Sorong, Rudapaksa sejak Usia 7 Tahun hingga Terinfeksi Penyakit
Selasa, 29 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.