LIVE UPDATE
5 Anggota Ormas Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan AKBP Dermawan, Polisi Dalami soal Dugaan Instruksi
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak lima anggota ormas Pemuda Pancasila telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.
Dari lima tersangka, satu di antaranya masih berusia 18 tahun.
Lima tersangka tersebut yakni WH, DH, ACH, MBK, dan AS yang berusia 18 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam keterangan persnya mengatakan bahwa kelimanya memiliki perannya masing-masing.
Baca: Sosok Satu Tersangka Ormas PP yang Berusia 18 Tahun, Kejar hingga Pukul Korban dengan Tangan Kosong
Zulpan mengungkapkan, lima tersangka ini berhasil dilacak dari CCTV yang dimiliki Polda Metro Jaya.
Adapun barang bukti yang disita polisi yakni kemeja dan seragam ormas Pemuda Pancasila.
Dari lima tersangka, polisi tidak menyebut ada senjata tajam yang diamankan untuk barang bukti.
Baca: 6 Oknum Ormas PP Pengeroyok Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka, Terungkap Masing-masing Peran Pelaku
Adapun senjata yang diamankan hanya sebilah kayu.
Kelima tersangka akan dijerat dengan pasal penganiayaan karena korban mengalami luka-luka dengan ancaman paling lama lima tahun enam bulan penjara.
Kini, pihak kepolisian masih mendalami motif lima tersangka melakukan pengeroyokan pada polisi yang sedang bertugas.
Polisi juga mendalami terkait kemungkinan adanya instruksi terkait pemukulan itu.(*)
# Ormas # pengeroyokan # AKBP Dermawan # Pemuda Pancasila # Polda Metro Jaya
Video Production: Cesar Aini Soekendro
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUN VIDEO UPDATE
Dua Debt Collector Gadungan Ditangkap Polda Metro Jaya seusai Bawa Kabur Motor dan IPhone
11 jam lalu
tribunnews update
Polda Metro Jaya Tangkap Puluhan Preman Ngaku Ormas di Jakbar, Ada dari Ormas Grib Jaya hingga FBR
13 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Podcaster Michael Sinaga seusai Diperiksa Polisi Buntut Pelaporan Ijazah Palsu Jokowi
14 jam lalu
Live Update
Penampakan 22 Preman Berkedok Ormas Dibekuk Polda Metro Jaya, Lakukan Aksi Pungli ke Pedagang
14 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.