Terkini Nasional
Aturan dan Persyaratan Terbaru Penerbangan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Wajib PCR 3x24 Jam
TRIBUN-VIDEO.COM - Aturan dan syarat terbaru penerbangan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Melansir Tribunnews, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Tujuannya untuk melakukan pengaturan, pengawasan, dan evaluasi dalam rangka penularan Covid-19 selama Nataru.
Sementara itu, syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama periode Nataru dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 22 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun penerbangan dibedakan menjadi dua yaitu penerbangan di Jawa-Bali dan penerbangan di luar Jawa-Bali.
Baca: 217 Ribu Personil TNI Polri Diterjunkan saat Libur Nataru, Pengendara Luar Kota Wajib Bawa SKM
Aturan Naik Pesawat Desember 2021 Sebagai Berikut:
1. Penerbangan Jawa-Bali
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali;
Serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
a. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau
b. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
2. Penerbangan Luar Jawa-Bali
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.
a. Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam; atau
b. Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Baca: Jelang Nataru, Polisi Razia ke Pasar di Bogor, Banyak Warga Tak Punya Sertifikat Vaksin Covid-19
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;
2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.
3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.
Dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Adapun etentuan mengenai aturan syarat naik pesawat terbaru ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daearah masing-masing.
Dengan berlakunya SE No 24 Tahun 2021, maka SE No. 22, semua Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Kementerian/Lembaga dan lain sebagainya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE ini.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Aturan dan Persyaratan Terbaru Penerbangan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Wajib PCR 3x24 Jam
# Natal # Nataru # virus corona # surat edaran
Sumber: Tribun Batam
TRIBUNNEWS UPDATE
Dedi Mulyadi Resmi Larang Pungutan Sumbangan di Jalan Termasuk Pembangunan Masjid, Terbitkan SE
Selasa, 15 April 2025
Viral
Viral Surat Edaran Polsek Metro Menteng Minta THR Ke Warga, Begini Kata Kapolsek
Selasa, 25 Maret 2025
Kilas Peristiwa
Kilas Peristiwa: Update Virus Corona 13 Maret, Sebanyak 70.395 Pasien di 128 Negara Sembuh
Kamis, 13 Maret 2025
Live Update
Gara-gara SE Kemenpan RB, Harapan PPPK Kakek Zainuddin asal Lombok Timur di Usia Senja Terkubur
Selasa, 11 Maret 2025
Viral News
Siswa Tetap Bersekolah selama Ramadhan, Sepekan Awal Bakal Belajar Mandiri di Rumah
Selasa, 21 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.