Viral
Viral Surat Edaran Polsek Metro Menteng Minta THR Ke Warga, Begini Kata Kapolsek
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebuah surat edaran atas nama Polsek Metro Menteng meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke hotel yang berada di kawasan Jakarta Pusat, beredar viral di media sosial.
Salah satu foto surat edaran itu dibagikan oleh akun X @NalarPolitik_, Minggu (23/3/2025).
Surat bernomor B/10/10/III/2025/Polsek Metro Menteng itu dibuat pada 10 Maret 2025 dengan keterangan permohonan bantuan partisipasi.
Tertulis dalam tubuh berita bahwa yang meminta THR itu adalah anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat.
"Memohon dapat kiranya Bapak/Ibu/Pimpinan berkenan memberikan partisipasi lebaran untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat," tertulis dalam surat itu.
Surat itu juga menyertakan nama-nama anggota Bhabinkamtibmas yang meminta THR.
Mereka adalah AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi bakri, Aipda Anwar, dan staf bernama Rahman.
Baca: ASAL USUL Preman Minta THR Pakai Baju PNS Ke Pedagang Pasar Cibitung Dipastikan Bukan Pegawai Pemkab
Surat tersebut juga ditandatangani dan bercap atas nama Polsek Metro Menteng.
Hingga artikel ini ditulis, Selasa (25/3/2025), unggahan tersebut telah dilihat sebanyak 841 ribu kali dengan 860 komentar.
Kapolsek Menteng Rezha Rahandi membantah surat permintaan THR itu resmi. Menurut dia, surat tersebut diedarkan tanpa sepengetahuan pihaknya.
"Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya," kata Rezha, saat dihubungi, Senin (24/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
Rezha menambahkan, anggota yang diduga menyebarkan surat edaran tersebut adalah Aipda Anwar.
Aipda Anwar pun terancam sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
"Terhadap Aipda Anwar telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan kode etik, selanjutnya dinonaktifkan," ujar kata Rezha.
Baca: Nyamar Jadi ASN! Ternyata Ini Sosok Pria yang Ngaku Pegawai Pemda Minta THR ke Pedagang di Cibitung
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan mengaku mengedarkan surat permintaan THR Lebaran itu atas inisiatifnya sendiri.
"Anwar juga tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural," kata Rezha.
Rezha memastikan bahwa surat edaran itu tidak dikeluarkan oleh Polsek Menteng berdasarkan kop surat, nomor surat, dan stempel yang tercantum.
Menindaklanjuti kasus ini, Propam Polres Jakarta Pusat pun telah memeriksa nama-nama yang juga tercantum dalam surat edaran meminta THR Lebaran itu.
"Kami telah memeriksa, termasuk pembuat surat, yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat," ungkap dia.
Sementara itu, untuk tiga lainnya yang tertulis dalam surat, yaitu AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi Bakkti, dan staf Rahman, mengaku tidak mengetahui soal surat edaran itu.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral Polsek Metro Menteng Minta THR Bhabinkamtibmas ke Hotel, Kapolsek Bantah Surat Edaran Resmi
# Jakarta Pusat # Polsek Metro Menteng # THR # surat edaran # viral
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribun Jabar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.