Terkini Nasional
Cegah Varian Covid-19 Omicron, Ini Aturan Baru Perjalanan Internasional sesuai Surat Edaran BNPB
TRIBUN-VIDEO.COM - Aturan terbaru perjalanan internasional untuk mencegah varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron ke Indonesia.
Melansir Tribunnews, Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru mengenai protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.
Edaran yang dikeluar tersebut berlaku efektif mulai 29 November pukul 00.01.
“BNPB (Satgas Penanganan Covid-19) akan mengeluarkan surat edaran yang berlaku mulai besok, berlaku (pukul) 00.01 tanggal 29 November 2021,” kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto selaku Ketua Satgas Suharyanto dalam keterangan pers secara virtual, Minggu (28/11/2021) malam.
Dikeluarkannya SE ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan yang telah meluas sebarannya ke beberapa negara di dunia.
Baca: Penemuan Varian Baru Covid-19 Bernama Omicron, Disebut 500 Kali Lebih Cepat Penularannya
Kemunculan Varian Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus khususnya di Benua Afrika bagian Selatan.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) kemudian menetapkan varian yang ditemukan di awal Bulan November 2021 ini sebagai Variant of Concern.
Tertuang dalam SE, Satgas melakukan pelarangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke sebelas negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas Varian Omicron serta negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian tersebut secara signifikan.
“Untuk WNA yang pernah atau berasal dari negara-negara, ada 11 negara; Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong, atau pernah tinggal di negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari, ini ditutup untuk masuk ke Indonesia,” ujar Suharyanto.
Baca: Hati-hati Ancaman Varian Baru Covid-19 Omicron! Sama Mematikannya dengan Ebola, Simak Penjelasannya
Adapun untuk Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan dari 11 negara tersebut, lanjut Suharyanto, tetap bisa masuk ke tanah air dengan menjalani protokol kesehatan yang berlaku.
“Warga Negara Indonesia yang berasal dari 11 negara yang tadi saya sebutkan, tetap bisa masuk ke Indonesia tetapi harus menjalani karantina 14 x 24 jam atau 14 hari, tentu saja beserta ketentuan-ketentuan PCR secara ketat. Kemudian bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia di luar 11 negara yang tadi saya sampaikan, ini tetap menjalani karantina selama 7 x 24 jam,” jelasnya.
Lebih lanjut Suharyanto menjelaskan, terdapat beberapa mekanisme khusus terkait pelaku perjalanan internasional yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, antara lain WNA yang berasal dari tiga negara yang tergabung dalam Travel Corridor Arrangement (TCA), yaitu dari Korea Selatan, Tiongkok, dan Uni Emirat Arab.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cegah Varian Omicron, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Internasional yang Mulai Berlaku Hari Ini
# perjalanan internasional # Omicorn # surat edaran # BNPB
Sumber: Tribun Banten
TRIBUNNEWS UPDATE
Dedi Mulyadi Resmi Larang Pungutan Sumbangan di Jalan Termasuk Pembangunan Masjid, Terbitkan SE
Selasa, 15 April 2025
Live Update
Anggaran Seret! BPBD Bondowoso Jawa Timur Ditampar Krisis Kekeringan yang Melanda Sembilan Kecamatan
Jumat, 11 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Indonesia Kirim Bantuan & Pasukan Misi Kemanusiaan ke Myanmar, Kepala BNPB: Dilepas Presiden Prabowo
Rabu, 2 April 2025
Viral
Viral Surat Edaran Polsek Metro Menteng Minta THR Ke Warga, Begini Kata Kapolsek
Selasa, 25 Maret 2025
Live Update
Gara-gara SE Kemenpan RB, Harapan PPPK Kakek Zainuddin asal Lombok Timur di Usia Senja Terkubur
Selasa, 11 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.