Terkini Daerah
Hasil Putusan PN Manokwari, Pihak Tergugat Termasuk Pertamina Harus Bayar kepada Pemilik Hak Ulayat
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUN-VIDEO.COM - Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Manokwari, sejumlah pihak tergugat termasuk Pertamina harus membayar ganti rugi kepada masyarakat pemilik hak ulayat sebesar Rp404 milyar.
Area Manager Communication Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial Regional Papua Maluku Edi Mangun mengatakan, pihak keluarga meminta Pertamina untuk membayarnya.
Hanya saja, pihaknya mengajak para penggugat (Pemilik Hak Ulayat), agar tetap menghormati hukum dan undang-undang.
"Kami sebagai tergugat termasuk Gubernur, Bupati dan lainnnya, harus menjalankan hak kita dulu, untuk melakukan bandi,"kata Edi Mangun kepada sejumlah awak media, Jumat (26/11/2021).
Pihaknya merasa bersyukur, dari pihak keluarga pun menyambut baik upaya yang dilakukan oleh para penggugat termasuk Pertamina.
"Sekalipun ada penyampaian agar pada 1 Desember 2021, ganti rugi tanah harus dibayarkan,"ujarnya.
Baca: Jalan Menuju Kantor Dinas Perikanan Merauke Ditutup Pemilik Hak Ulayat
Baca: Masyarakat Adat Pemilik Hak Ulayat Tanah Pertamina Manokwari Gelar Aksi Demo, Tuntut Hak Ganti Rugi
Tentu, lanjut dia, sebagai korporasi, pihaknya tidak ada cela untuk mengeluarkan uang diluar dari putusan pengadilan.
"Proses hukum masih berjalan, kami sudah sampaikan kepada keluarga agar bersabar,"katanya.
Pasalnya, hingga kini belum ada yang tau keadilan itu akan berpihak kepada siapa, sampai pada gugatan akhir.
"Saya pikir Pertamina sebagai korporasi berkewajiban untuk melaksanakan keputusan hukum,"ujar Mangun.
"Kami tidak akan mungkin menghindar dari apa yang menjadi keputusan hukum dari posisi pengadilan tingkat tertinggi,"katanya.
Mangun meminta, pihak keluarga ketika menyampaikan aspirasi, harus bisa berhati-hati terhadap kelompok lain, yang bisa jadi menunggangi.
Karena, tambah dia,bisa jadi tujuan yang baik itu tidak akan sampai, malah akan ada kepentingan lain dari orang yang menumpang.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Putusan Pengadilan Telah Keluar, Pertamina: Proses Hukum Masih Berjalan
# Manokwari # Pertamina # hak ulayat # Undang-undang
Sumber: Tribun Papua
Live Tribunnews Update
Antrean Warga Palangka Raya Mengular hingga 1 Km di SPBU, Pertamina Klaim Sudah Tambah Stok
Sabtu, 9 Mei 2026
Tribunnews Update
Anak Riza Chalid Jalani Sidang Banding Kasus Minyak Pertamina, Saksi Beberkan Fakta Sewa Tangki OTM
Kamis, 7 Mei 2026
Tribunnews Update
Divonis 4 Tahun Bui, Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto: Pengadilan Sangat Jahat & Tak Adil
Senin, 4 Mei 2026
Tribunnews Update
Divonis 4,5 Tahun Bui di Kasus LNG, Pihak Hari Karyuliarto Siap Gugat BPK, Klaim Tak Ada Dana Masuk
Senin, 4 Mei 2026
Tribunnews Update
Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi LNG, Hari Karyuliarto Sebut Putusan ke Dirinya Jahat
Senin, 4 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.