Terkini Daerah
Hasil Putusan PN Manokwari, Pihak Tergugat Termasuk Pertamina Harus Bayar kepada Pemilik Hak Ulayat
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUN-VIDEO.COM - Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Manokwari, sejumlah pihak tergugat termasuk Pertamina harus membayar ganti rugi kepada masyarakat pemilik hak ulayat sebesar Rp404 milyar.
Area Manager Communication Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial Regional Papua Maluku Edi Mangun mengatakan, pihak keluarga meminta Pertamina untuk membayarnya.
Hanya saja, pihaknya mengajak para penggugat (Pemilik Hak Ulayat), agar tetap menghormati hukum dan undang-undang.
"Kami sebagai tergugat termasuk Gubernur, Bupati dan lainnnya, harus menjalankan hak kita dulu, untuk melakukan bandi,"kata Edi Mangun kepada sejumlah awak media, Jumat (26/11/2021).
Pihaknya merasa bersyukur, dari pihak keluarga pun menyambut baik upaya yang dilakukan oleh para penggugat termasuk Pertamina.
"Sekalipun ada penyampaian agar pada 1 Desember 2021, ganti rugi tanah harus dibayarkan,"ujarnya.
Baca: Jalan Menuju Kantor Dinas Perikanan Merauke Ditutup Pemilik Hak Ulayat
Baca: Masyarakat Adat Pemilik Hak Ulayat Tanah Pertamina Manokwari Gelar Aksi Demo, Tuntut Hak Ganti Rugi
Tentu, lanjut dia, sebagai korporasi, pihaknya tidak ada cela untuk mengeluarkan uang diluar dari putusan pengadilan.
"Proses hukum masih berjalan, kami sudah sampaikan kepada keluarga agar bersabar,"katanya.
Pasalnya, hingga kini belum ada yang tau keadilan itu akan berpihak kepada siapa, sampai pada gugatan akhir.
"Saya pikir Pertamina sebagai korporasi berkewajiban untuk melaksanakan keputusan hukum,"ujar Mangun.
"Kami tidak akan mungkin menghindar dari apa yang menjadi keputusan hukum dari posisi pengadilan tingkat tertinggi,"katanya.
Mangun meminta, pihak keluarga ketika menyampaikan aspirasi, harus bisa berhati-hati terhadap kelompok lain, yang bisa jadi menunggangi.
Karena, tambah dia,bisa jadi tujuan yang baik itu tidak akan sampai, malah akan ada kepentingan lain dari orang yang menumpang.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Putusan Pengadilan Telah Keluar, Pertamina: Proses Hukum Masih Berjalan
# Manokwari # Pertamina # hak ulayat # Undang-undang
Sumber: Tribun Papua
LIVE UPDATE
Panik Buying! Diduga Khawatir Harga BBM Naik, Pom Bensin di Harapan Baru Bekasi Diserbu Warga
Rabu, 1 April 2026
Terkini Nasional
Kapal Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz, Pengamat: Posisi RI Sangat Dilematis
Selasa, 31 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Bintang FTV Tiara Permata Ceritakan Kondisi Rumah di Area Kilang Pertamina Hancur Imbas Ledakan
Senin, 30 Maret 2026
LIVE UPDATE
Korsleting Listrik Sebabkan Rumah Warga di Tamanria Manokwari Terbakar, Seluruh Harta Benda Hangus
Senin, 30 Maret 2026
Tribun Video Update
Pemerintahan Prabowo Gerak Cepat Amankan 2 Kapal Pertamina, Dapat Lampu Hijau Lintasi Selat Hormuz
Senin, 30 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.