Senin, 4 Mei 2026

Tribunnews Update

Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi LNG, Hari Karyuliarto Sebut Putusan ke Dirinya Jahat

Senin, 4 Mei 2026 15:26 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara ke Mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto.

Sidang kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) itu digelar pada Senin (4/5/2026).

Baca: Tok! Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Resmi Divonis 4,5 Tahun Penjara terkait Korupsi LNG

Hari Karyuliarto dinilai bersama-sama merugikan keuangan negara.

Hakim Ketua Suwandi menyatakan bahwa Hari Karyuliarto beserta mantan VP Strategic Planning Business Development, Yenni Andayani, terbukti menyalahgunakan wewenang dalam proses pengadaan gas alam cair tersebut.

Baca: Ahok Penuhi Panggilan! Datang Bersaksi di Sidang Korupsi LNG Pertamina, Jaksa Dalami Peran Direksi

Selain pidana penjara, Hari juga dibebankan denda materi atas pelanggaran yang dilakukan.

Eks Direktur Gas tersebut juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta.

Apabila kewajiban denda tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan tambahan masa kurungan selama 80 hari.

Baca: Eks Direktur BUMN Hari Karyuliarto akan Jalani Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi LNG Hari Ini

Seusai putusan dibacakan hakim, Hari Karyuliarto pun memberikan respons.

Ia menyebut, putusan 4,5 tahun penjara terhadap dirinya adalah putusan yang jahat. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Nila
Videografer: Rahmat Fajar Nugraha
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved