Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

KPK Sita Mobil Ketua DPRD HSU dan Tanah Bupati Abdul Wahid, Diduga Hasil Suap dan Gratifikasi

Jumat, 26 November 2021 10:06 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset tanah yang diduga milik Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) di Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan, Rabu (24/11/2021).

"Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa bangunan dan tanah yang diduga milik tersangka AW yaitu 1 objek tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabuapten HSU yang diperuntukkan untuk Klinik Kesehatan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021).

Selain itu, tim penyidik KPK juga menyita 1 unit mobil merek Honda CR-V milik Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari.

Baca: LIVE UPDATE: Bupati HSU Ditahan KPK, Plt Bupati HSU Husairi Abdi Panggil Seluruh Kepala SKPD

"Di samping itu sebelumnya penyidik juga telah menyita 1 unit mobil dari Ketua DPRD Kabupaten HSU," ungkap Ali.

Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022 dengan tersangka Abdul Wahid.

Ali mengatakan, tanah dan mobil tersebut selanjutnya akan dikonfirmasi kembali kepada saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini.

"Saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait perkara ini," kata Ali.

Penyidik KPK sudah memeriksa Almien Ashar Safari pada Jumat (19/11/2021).

Baca: Sosok Bupati HSU Abdul Wahid, Mantan Wartawan yang Terjun ke Politik Kini Malah Jadi Tersangka Suap

Saat itu KPK mendalami aliran uang yang didapat Abdul Wahid.

Uang itu diperoleh Abdul Wahid dari pelaksanaan berbagai proyek pekerjaan di Dinas PUPRP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan) di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek pekerjaan di Dinas PUPRP di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang diduga ada aliran sejumlah dana kepada tersangka AW dan pihak terkait lainnya dalam bentuk fee proyek," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).

KPK telah mengumumkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada 18 November 2021.

Baca: Usai Diperiksa KPK di Kasus Suap Lelang Proyek Irigasi, Bupati HSU Abdul Wahid Diam dan Tertunduk

Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Maliki selaku pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, Marhaini dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Abdul Wahid selaku Bupati Hulu Sungai Utara untuk dua periode (2012-2017) dan 2017-2022) pada awal 2019 menunjuk Maliki sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh Maliki untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka Abdul Wahid.

Penerimaan uang oleh tersangka Abdul Wahid dilakukan di rumah Maliki pada Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh Maliki melalui ajudan tersangka Abdul Wahid.

Pada sekitar awal 2021, Maliki menemui tersangka Abdul Wahid di rumah dinas jabatan bupati untuk melaporkan terkait plotting paket pekerjaan lelang pada bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara Tahun 2021.

Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, Maliki telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek tersebut.

Selanjutnya, tersangka Abdul Wahid menyetujui paket plotting tersebut dengan syarat adanya pemberian komitmen fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian fee, yaitu 10 persen untuk tersangka Abdul Wahid dan 5 persen untuk Maliki.

Baca: Geledah Rumah Dinas Bupati HSU, KPK Amankan Uang dan Bukti Elektronik

Adapun, pemberian commitment fee yang diduga diterima oleh tersangka Abdul Wahid melalui Maliki, yaitu dari Marhaini dan Fachriadi dengan jumlah sekitar Rp500 juta.

Selain melalui perantaraan Maliki, tersangka Abdul Wahid juga diduga menerima komitmen fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu pada 2019 sekitar Rp4,6 miliar, pada 2020 sekitar Rp12 miliar, dan pada 2021 sekitar Rp1,8 miliar. (*)

Baca juga berita terkait di sini

# Ketua DPRD # Bupati Hulu Sungai Utara # korupsi # Komisi Pemberantasan Korupsi # KPK # suap

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Ilham Rian Pratama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved