Terkini Daerah
Mantan Suami Dituntut 6 Bulan Penjara karena KDRT Psikis, Valencya Merasa Lega
TRIBUN-VIDEO.COM - Valencya, ibu rumah tangga yang semula dituntut satu tahun penjara karena dianggap KDRT psikis pada suami yang suka mabuk, bisa bernafas lega.
Kasus yang sempat viral itu kini diambil alih oleh tim jaksa dari Kejaksaan Agung RI.
Tim jaksa Kejaksaan Agung RI pun membuka mata publik dengan melakukan perlawanan balik.
Kini, giliran Chan Yu Ching, mantan suami Valencya, yang dituntut enam bulan penjara dan satu tahun percobaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) utusan Kejaksaan Agung dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11/2021) sore.
Pembacaan tuntutan itu setelah agenda pembacaan Replik dari JPU terkait perkara terdakwa Valencya yang dilaporkan oleh Chan Yu Cing.
Baca: Reaksi Mantan Suami saat Tuntutannya terhadap Valencya Dicabut oleh Kejaksaan Agung
Baca: Kuasa Hukum Mantan Suami Valencya Bantah Semua Pernyataan Jaksa, Bukan Mabuk tapi soal Keuangan
Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU terdiri dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum dari Kejagung yakni, Syahnan Tanjung (Jaksa utama), Fadjar (Jaksa madya), dan Erwin Widhiantono.
“Menyatakan terdakwa Chan Yu Ching terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a junto Pasal 9 ayat 1 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata jaksa.
"Menghukum terdakwa Chan Yu Ching dengan pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun," jelas jaksa kepada majelis hakim.
Terdakwa Chan dinyatakan bersalah atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis karena menelantarkan Valencya.
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Valencya Lega Mantan Suami Dituntut Enam Bulan Penjara karena KDRT Psikis
# KDRT # Kejaksaan Agung RI # Valencya # Valencya Dituntut Bebas
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Warta Kota
TRIBUNNEWS UPDATE
Penampakan Gunung Uang Setinggi 2 Meter, Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Rp11,4 Triliun
1 hari lalu
Tribunnews Update
Pengakuan Ibu Bhayangkari Korban KDRT Brimob hingga Kritis di Ternate, Ungkap Penganiayaan Brutal
Kamis, 26 Maret 2026
Tribunnews Update
Tampang Oknum Brimob Penganiaya Istri hingga Pendarahan Otak di Ternate, Terancam Pasal Berlapis
Kamis, 26 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Oknum Brimob di Ternate Lakukan KDRT, Istri Alami Pendarahan Otak hingga sang Anak Turut Dianiaya
Rabu, 25 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.