Minggu, 12 April 2026

HOT TOPIC

Kuasa Hukum Mantan Suami Valencya Bantah Semua Pernyataan Jaksa, Bukan Mabuk tapi soal Keuangan

Rabu, 24 November 2021 11:52 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum mantan suami Valencya, Chan Yung Chin membantah semua pernyataan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya jaksa menyebut terdakwa Chan terbukti dalam perkara penelantaran dan KDRT sebagaimana yang dilaporkan oleh Valencya.

Kuasa hukum Chan berujar pertengkaran Chan dan Valencya bukan karena mabuk-mabukan tetapi persoalan keuangan.

Dikutip dari TribunJabar.id pada Rabu (24/11/2021), Kuasa Hukum Chan Yu Ching, Hotma Raja Bernard Nainggolan akan membeberkan bantahan terhadap pernyataan jaksa pada sidang pledoi selanjutnya.

Bernard menerangkan, pertengkaran yang terjadi antara Valencya dan Chan bukan karena Chan sering mabuk-mabukan.

Baca: Eks Suami Valencya Kini Gantian Dituntut 6 Bulan Penjara, Terbukti Lakukan KDRT hingga Penelantaran

Namun lebih pada persoalan keuangan rumah tangga keduanya.

"(Mabuk) itu enggak benar. Ributnya karena soal keuangan," ujarnya.

Chan diusir dari rumah bahkan dimarahi dengan kata-kata kasar.

Padahal Chan sudah berusaha mempertahankan rumah tangganya dengan mengajukan banding.

Bernard berujar, Chan sedih karena rumah tanggahnya berakhir dengan perceraian.

Bahkan Chan dilarang menemui anaknya.

Baca: Update Kasus Valencya, Rieke Diah Pitaloka Desak Agar Aspidum Kejati Jabar Dicopot Bukan Dimutasi

"Selain itu Pak Chan ini juga dilarang ketemu anaknya," katanya.

Diketahui, jaksa menuntut Chan Yung Ching dengan pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.

Jaksa menilai, terdakwa Chan terbukti bersalah sebagaimana yang dilaporkan oleh Valencya.

Selain itu jaksa juga meminta majelis hakim membebankan biaya perkara sebesar lima juta rupiah pada terdakwa Chan.

"Menyatakan terdakwa Chan Yu Ching terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a junto Pasal 9 ayat 1 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," terang jaksa dalam sidang yang juga digelar di PN Karawang, Selasa (23/11/2021).

(Tribun-Video.com/ TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Nasib Mantan Suami Valencya Kini, Dijerat Pasal Ini, Kuasa Hukum Bantah Semua Pernyataan Jaksa

Editor: Bintang Nur Rahman
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved