Senin, 20 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Eks Suami Valencya Kini Gantian Dituntut 6 Bulan Penjara, Terbukti Lakukan KDRT hingga Penelantaran

Rabu, 24 November 2021 07:54 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus Valencya dan mantan suaminya hingga kini masih terus bergulir.

Setelah tuntutan terhadap Valencya dicabut, kini giliran mantan suaminya yang dituntut selama enam bulan penjara oleh JPU.

Mantan suami Valencya dianggap terbukti melakukan KDRT terhadap wanita tersebut.

Baca: Jaksa Penuntut Umum Tarik Tuntutan terhadap Valencya, Sidang Keputusan dilaksanakan Awal Desember

Pembacaan tuntutan JPU ini dilakukan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang pada Selasa (23/11) sore.

Duduk di kursi pesakitan adalah Chan Yu Cing, mantan suami Valencya.

Dikutip dari WartaKotalive, selain tuntutan penjara, Chan Yu Cing juga dituntut satu tahun percobaan.

Tuntutan ini dibacakan setelah agenda pembacaan replik dari JPU terkait perkara terdakwa Valencya yang dilaporkan oleh Chan Yu Cing.

“Menyatakan terdakwa Chan Yu Ching terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a junto Pasal 9 ayat 1 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata jaksa.

Baca: Valencya Terdakwa Marahi Suami yang Mabuk Dituntut Satu Tahun Penjara Jalani Sidang Replik

"Menghukum terdakwa Chan Yu Ching dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun," jelas jaksa kepada majelis hakim.

Chan Yu Cing dinyatakan bersalah karena telah menelantarkan istri dan anaknya.

Selanjutnya, majelis hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk membcakan pledoi atau nota pembelaan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Chan Yu Ching, Hotma Raja Bernard Nainggolan mengungkapkan akan menyiapkan fakta dalam sidang pledoi nanti.

“Apa yang dibacakan JPU akan kami bantah melalui pledoi nanti, karena apa yang disampaikan tidak sesuai dan tidak benar,” tandas Hotma.

Sebelumnya, JPU memutuskan untuk menarik tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya.

Baca: Valencya Mengaku Diancam Pengusaha Taiwan seusai Didakwa Bersalah karena Marahi Suaminya yang Mabuk

Pernyataan ini dibacakan langsung oleh jaksa dari Kejagung RI yang menggantikan jaksa dari Kejari Karawang dan Kejati Jabar.

Penarikan tuntutan ini berdasarkan hasil koreksi dan pendalaman fakta-fakta serta barang bukti dalam kasus KDRT psikis tersebut. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Chan Mantan Suami Valencya Dinyatakan Bersalah dan Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Kasus KDRT Psikis

# TRIBUNNEWS UPDATE # Valencya # Karawang # KDRT # penelantaran # penjara

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Warta Kota

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Valencya   #Karawang   #KDRT   #penelantaran   #penjara

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved