TRIBUNNEWS UPDATE
Eks Suami Valencya Kini Gantian Dituntut 6 Bulan Penjara, Terbukti Lakukan KDRT hingga Penelantaran
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus Valencya dan mantan suaminya hingga kini masih terus bergulir.
Setelah tuntutan terhadap Valencya dicabut, kini giliran mantan suaminya yang dituntut selama enam bulan penjara oleh JPU.
Mantan suami Valencya dianggap terbukti melakukan KDRT terhadap wanita tersebut.
Baca: Jaksa Penuntut Umum Tarik Tuntutan terhadap Valencya, Sidang Keputusan dilaksanakan Awal Desember
Pembacaan tuntutan JPU ini dilakukan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang pada Selasa (23/11) sore.
Duduk di kursi pesakitan adalah Chan Yu Cing, mantan suami Valencya.
Dikutip dari WartaKotalive, selain tuntutan penjara, Chan Yu Cing juga dituntut satu tahun percobaan.
Tuntutan ini dibacakan setelah agenda pembacaan replik dari JPU terkait perkara terdakwa Valencya yang dilaporkan oleh Chan Yu Cing.
“Menyatakan terdakwa Chan Yu Ching terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a junto Pasal 9 ayat 1 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata jaksa.
Baca: Valencya Terdakwa Marahi Suami yang Mabuk Dituntut Satu Tahun Penjara Jalani Sidang Replik
"Menghukum terdakwa Chan Yu Ching dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun," jelas jaksa kepada majelis hakim.
Chan Yu Cing dinyatakan bersalah karena telah menelantarkan istri dan anaknya.
Selanjutnya, majelis hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk membcakan pledoi atau nota pembelaan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Chan Yu Ching, Hotma Raja Bernard Nainggolan mengungkapkan akan menyiapkan fakta dalam sidang pledoi nanti.
“Apa yang dibacakan JPU akan kami bantah melalui pledoi nanti, karena apa yang disampaikan tidak sesuai dan tidak benar,” tandas Hotma.
Sebelumnya, JPU memutuskan untuk menarik tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya.
Baca: Valencya Mengaku Diancam Pengusaha Taiwan seusai Didakwa Bersalah karena Marahi Suaminya yang Mabuk
Pernyataan ini dibacakan langsung oleh jaksa dari Kejagung RI yang menggantikan jaksa dari Kejari Karawang dan Kejati Jabar.
Penarikan tuntutan ini berdasarkan hasil koreksi dan pendalaman fakta-fakta serta barang bukti dalam kasus KDRT psikis tersebut. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Chan Mantan Suami Valencya Dinyatakan Bersalah dan Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Kasus KDRT Psikis
# TRIBUNNEWS UPDATE # Valencya # Karawang # KDRT # penelantaran # penjara
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Warta Kota
Tribunnews Update
Rangkuman Konflik AS-Iran: Araghchi Kutuk Zionis! Ingatkan Dampak Bom Bushehr & Siap Hadapi 'Neraka'
Minggu, 5 April 2026
Tribunnews Update
Viral Video Aksi Pelatih MMA Belda Piting Bule Rusia Mabuk yang Lecehkan Perempuan di Bali
Minggu, 5 April 2026
Tribunnews Update
Netanyahu Sesumbar 70 Persen Produksi Baja Iran Hancur Diserang, Ancam Bakal Terus Bombardir
Minggu, 5 April 2026
Tribunnews Update
AS Disebut Takut Teknologi Jatuh ke Tangan Musuh, Terpaksa Hancurkan Pesawat Sendiri di Wilayah Iran
Minggu, 5 April 2026
Tribunnews Update
Beda Klaim, Iran Akui Gagalkan Misi Penyelamatan AS di Isfahan, Washington Sebut Operasi Berhasil
Minggu, 5 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.