Selasa, 21 April 2026

Terkini Daerah

Reaksi Mantan Suami saat Tuntutannya terhadap Valencya Dicabut oleh Kejaksaan Agung

Rabu, 24 November 2021 12:34 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Chan Yung Ching, bekas suami Valencya tidak berkutik saat jaksa Kejagung cabut tuntutan untuk Valencya.

Seperti diketahui, Valencya juga melaporkan suaminya atas tuduhan penelantaran keluarga sebagaimana diatur di Pasal 9 ayat 1 Undang-undang KDRT.

Di sisi lain, Chan Yung Chin melaporkan istrinya ke polisi karena tuduhan kekerasan psikis berupa memarahi suami karena mabuk-mabukan. Di persidangan, Valencya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa Kejari Karawang.

Baca: Kasus Suami Tuntut Istri Kini Berbalik, Valencya Dituntut Bebas, Suaminya Dituntut 6 Bulan Penjara

Belakangan, para jaksa yang menuntut Valencya dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak peka terhadap kondisi psikologis Valencya.

Kemudian, pada sidang replik di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11/2021), jaksa Kejagung Syahnan Tanjung mencabut tuntutan pada Valencya.

Sementara itu, Syahnan Tanjung lanjut membacakan tuntutan untuk Chan Yung Ching dengan tuntutan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

Kuasa hukum Chan Yung Ching, Hotma Raja Bernard Nainggolan tak berkutik saat Valencya tuntutannya dicabut.

Baca: Kuasa Hukum Mantan Suami Valencya Bantah Semua Pernyataan Jaksa, Bukan Mabuk tapi soal Keuangan

“Kami menghormati keputusan hukum. Mungkin ini menjadi penemuan hukum bahwa mungkin ke depan masalah keluarga itu bisa polisi atau jaksa lebih mengedepankan restorative justice (RJ), bahwa semua orang diusahakan berdamai,” kata Bernard di Pengadilan Negeri Karawang, kemarin.

Bernard mengakui sebenarnya pihak Chan sudah melakukan upaya perdamaian. Namun, belum menemui kata sepakat.

“Sebenarnya kami sudah mau melakukan perdamaian, tapi belum juga menemui titik temui di kedua belah pihak karena ada syarat-syarat dan tertunda-tunda terus hingga akhirnya satu tahun satu bulan barulah dilimpahkan ke kejaksaan, baru diteruskan ke pengadilan,” ujar dia.

Dalam repliknya, yang semula jaksa Kejari Karawang menyatkan agar Valencya divonis bersalah, di sidang replik, jaksa Kejagung menyatakan Valencya tidak bersalah.(TribunJabar/Cikwan Suwandi)

# Valencya # istri memarahi suami pemabuk # mantan suami # Kejaksaan Agung

Baca berita lainnya terkait Valencya

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Respon Mantan Suami Saat Jaksa Kejagung Cabut Tuntutan Valencya di Kasus KDRT Suami Mabuk-mabukan

Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved