Kamis, 16 April 2026

Kabar Viral

Kasus Suami Tuntut Istri Kini Berbalik, Valencya Dituntut Bebas, Suaminya Dituntut 6 Bulan Penjara

Rabu, 24 November 2021 12:10 WIB
Tribunnews Bogor

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus istri dituntut satu tahun penjara karena memarahi suami di Karawang, Jawa Barat memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Valencya alias Nengsy Lim bebas dari segala tuntunan.

Tuntutan itu dibacakan pada sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Senin (22/11/2021)

Atas atensi dari Jaksa Agung, tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya diperbaiki.

Artinya, tuntutan yang dibacakan JPU pada Kamis (11/11/2021) ditarik.

Namun, JPU balik menuntut suami Valencya, Chan Yung Ching dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Baca: Valencya Mengaku Diancam Pengusaha Taiwan seusai Didakwa Bersalah karena Marahi Suaminya yang Mabuk

Baca: KACAMATA HUKUM: Istri Jadi Tersangka karena Marahi Suami

Setelah menuntut Valencya bebas, JPU balik menuntut Chan Yung Ching dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.

JPU menilai, Chan Yung Ching terbukti dalam perkara penelantaran dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Valencya.

Setelah agenda pembacaan replik untuk Valencya, PN Karawang menggelar persidangan pembacaan tuntutan untuk Chan Yung Ching, Selasa.

JPU terdiri dari Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) dari Kejagung yakni Syahnan Tajung (Jaksa Utama), Fadjar (Jaksa Madya), dan Erwun Widhiantono membacakan tuntutan.

JPU menuntut Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kasus Istri Marahi Suami Kini Berbalik - Valencya Dituntut Bebas, Mantannya Dituntut 6 Bulan Penjara

#valencya #kasussuamituntutistri #karawang

Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: Tribunnews Bogor

Tags
   #penjara   #Valencya   #tuntutan   #Pengadilan Negeri

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved