Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Terungkap Motif Yana Pura-pura Dianiaya di Cadas Pangeran, Polisi Ungkap Pelaku Punya 2 Masalah Ini

Senin, 22 November 2021 20:44 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Akhirnya terungkap sudah motif Yana mengaku pura-pura dianiaya di Cadas Pangeran, Sumedang dengan cara mengirimkan voice note atau pesan suara ke istrinya.

Sebelumnya, Yana Supriatna bikin geger di media sosial.

Sempat muncul dugaan ia menjadi korban kejahatan di Cadas Pangeran.

Pasalnya, keluarga mendapatkan pesan suara dari Yana yang berisi tangisan dan seolah-olah ia dianiaya.

Selain itu, motor Yana juga ditemukan di pinggir jalan di parkiran truk di sekitar jurang Cadas Pangeran.

Baca: Tangisan Permohonan Maaf Yana Cadas Pangeran, Sambil Didampingi Istri, Ini yang Dikatakannya

Hingga akhirnya, proses pencarian dilakukan dengan melibatkan 200-an anggota dari tim gabungan.

Namun, Yana ternyata tak berada di Cadas Pangeran, ia justru ditemukan di wilayah Majalengka dalam keadaan sehat.

Oleh netizen, Yana pun disebut-sebut sudah melakukan prank.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago sudah mengungkapkan apa motif Yana melakukan hal tersebut.

Rupanya, Yana memiliki masalah pekerjaan dan masalah keluarga.

Kendati demikian, menurut Erdi, sebenarnya Yana masih punya banyak waktu untuk menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.

"Namun, Yana memilih jalan lain," ujar Erdi A Chaniago saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021).

Saat hadir di Polres Sumedang, Yana pun meminta maaf.

Ia menyampaikan permintaan maaf tersebut sambil menahan tangis.

"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Tadinya hanya mengirimkan pesan itu kepada istri," kata Yana.

Baca: Tangis Yana Supriatna saat Jadi Tersangka, Meminta Maaf dan Berjanji Tidak Mengulangi Hal Serupa

Pada kesempatan itu, Yana pun berjanji ia tak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Saya berjanji tidak akan berbuat hal serupa lagi," katanya.

Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, Yana ditetapkan sebagai tersangka.

"Dia jadi tersangka karena membuat kegaduhan di masayarakat," ujarnya.

Yana dijerat Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1/1964 tentang peraturan hukum pidana.

Namun, polisi tak melakukan penahanan terhadap Yana.

"Kami tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, mengingat ancaman hukuman yang dikenakan kurang dari 5 tahun dan bukan merupakan pasal pengecualian. Yang bersangkutan wajib melapor setiap hari," kata Erdi. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Motif Yana Pura-pura Dianiaya di Cadas Pangeran, Punya 2 Masalah Ini, Padahal Bisa Kekeluargaan

Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved