Kacamata Hukum
Apakah Bisa Minta Ganti Rugi ke Pemerintah jika Kecelakaan akibat Jalan Rusak? Ini Kata Advokat
TRIBUN-VIDEO.COM - Masyarakat bisa meminta ganti rugi ke pihak pemerintah jika kendaraannya mengalami kerusakan akibat kecelakaan yang disebabkan jalan rusak.
Apa saja ganti rugi yang bisa kita mintakan?
Simak penjelasan dari Advokat sekaligus pengurus Pusat Bantuan Hukum Peradi Solo, Andhika Dian Prasetyo dalam video ini.(*)
Baca: KACAMATA HUKUM: Jalan Berlubang Bikin Celaka
Baca: KACAMATA HUKUM: Diksar Mahasiswa Berujung Maut
Baca juga berita terkait di sini
# Kacamata Hukum # Pemerintah # jalan rusak # Advokat
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Nasib Saor Siagian Usai Desak Hercules Ditangkap & Singgung Ormas Grib Biang Onar & Bawa Senjata
5 hari lalu
Live Update
Dukung Program Pemerintah Pusat, Bupati Buol Risharyudi Tinjau Lahan untuk Sekolah Rakyat
5 hari lalu
To The Point
Pemerintah Rancang Penulisan Ulang Sejarah Nasional Indonesia, Ditargetkan Selesai pada Agustus 2025
5 hari lalu
Viral News
LIVE: Hercules Murka Advokat Ngadu ke DPR Minta Ketum GRIB Ditangkap: Saya Bawa ke Hukum
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.