LIVE UPDATE
Dinilai Rencanakan Pembunuhan Berencana, Pengirim Sate Sianida di Bantul Dituntut 18 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Masih ingat dengan kasus sate sianida di Yogyakarta yang menewaskan bocah 10 tahun?
Kini terdakwa Nani Apriliani Nurjaman (25) dituntun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 18 tahun penjara, Senin (15/11/2021).
Nani dinilai melakukan pembunuhan berencana seperti di Pasal 340 KUHP.
Nani Apriliani diketahui menjadi pengirim sate sianida pada 30 April 20210 lalu.
Sate tersebut dikirim Nani menggunakan jasa ojek online dengan tujuan kepada Tomy yang beralamat di Kasihan, Bantul.
Baca: Sesali Perbuatannya, Nani Apriliani Pengirim Sate Sianida di Bantul, Kini Dituntut 18 Tahun Penjara
Namun, keluarga Tomy saat itu tak menerima makanan tersebut karena tak mengenal sang pengirim.
Sate yang ternyata sudah dicampur dengan sianida itu kemudian dimakan oleh driver ojol yang mengantarkannya.
Driver ojol bernama Bandiman tersebut kemudian menyantap sate bersama istri dan anaknya.
Nahas, sate tersebut menewaskan Naba Faiz Prasetya (10).
Saat ini Nani tengah menjalani sidang atas kasus yang menyeret dirinya. Pada Senin (5/11/2021), Nani warga Majalengka, Jawa Barat ini menjalani sidang tuntutan.
Nani yang tengah berada di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta tersebut menjalani sidang secara daring seperti sebelumnya.
Nani terlihat didampingi kuasa hukumnya, yaitu R Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia, dan Wanda Satria Atmaja.
Ia dituntut oleh JPU menjalani hukuman 18 tahun penjara.
JPU menilai, Nani melakukan pembunuhan berencana seperti yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Baca: Dinilai Lakukan Pembunuhan Berencana, Terdakwa Kasus Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara
JPU juga meminta hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500 kepada Nani.
Hal-hal yang memberatkan Nani dalam persidangan yakni perbuatannya yang menewaskan seorang bocah.
Selain itu, Nani juga dinilai merencanakan pembunuhan tersebut karena membeli racun sianida secara online.
Sementara hal yang meringankan tuntutan, Nani bersikap sopan dan berterus terang selama proses persidangan.
Terdakwa Nani juga menyesali perbuatannya tersebut.
Agenda persidangan selanjutnya yakni Nani diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan atau pleidoi pada 22 November 2021. (*)
Sumber: Tribun Video
Viral di Medsos
Tak Tau Bawa Mayat Bayi! Driver Ojol Ini Bingung Diarahkan ke Kuburan, Pengirim Langsung Menghilang
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Viral Driver Ojol di Medan Dapat Orderan Paket Gosend Mayat Bayi, Pelaku Sepasang Muda-mudi
1 hari lalu
TRIBUN VIDEO UPDATE
Driver Ojol di Medan Terkejut Dapati Paket yang Dikirimkan Berisi Jasad Bayi, Ditutupi Sajadah
2 hari lalu
TRIBUN VIDEO UPDATE
Driver Ojol di Medan Terkejut Dapati Paket yang Dikirimkan Berisi Jasad Bayi, Ditutupi Sajadah
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
31 Saksi Diperiksa Terkait Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Selidiki di Solo & Jogja Selama 1 Bulan
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.