Senin, 12 Mei 2025

HOT TOPIC

Sesali Perbuatannya, Nani Apriliani Pengirim Sate Sianida di Bantul, Kini Dituntut 18 Tahun Penjara

Selasa, 16 November 2021 10:08 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Masih ingat dengan kasus sate sianida di Yogyakarta yang menewaskan bocah 10 tahun?

Kini terdakwa Nani Apriliani Nurjaman (25) dituntun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 18 tahun penjara, Senin (15/11/2021).

Nani dinilai melakukan pembunuhan berencana seperti di Pasal 340 KUHP.

Dikutip dari Tribun Jateng, Nani Apriliani diketahui menjadi pengirim sate sianida pada 30 April 2021 lalu.

Sate tersebut dikirim Nani menggunakan jasa ojek online dengan tujuan kepada Tomy yang beralamat di Kasihan, Bantul.

Baca: Ungkapkan Perasaan ke Tomi dalam Sidang di PN Bantul, Terdakwa Sate Sianida: Mulut Manismu Berbisa

Namun, keluarga Tomy saat itu tak menerima makanan tersebut karena tak mengenal sang pengirim.

Sate yang ternyata sudah dicampur dengan sianida itu kemudian dimakan oleh driver ojol yang mengantarkannya.

Driver ojol bernama Bandiman tersebut kemudian menyantap sate bersama istri dan anaknya.

Nahas, sate tersebut menewaskan Naba Faiz Prasetya (10).

Saat ini Nani tengah menjalani sidang atas kasus yang menyeret dirinya. Pada Senin (5/11/2021), Nani warga Majalengka, Jawa Barat ini menjalani sidang tuntutan.

Nani yang tengah berada di Lapas Perempuan II B Yogyakarta tersebut menjalani sidang secara daring seperti sebelumnya.

Baca: Kasus Sate Sianida, Terdakwa Minta Maaf kepada Orangtua Korban, Mengira Sianida hanya Membuat Diare

Nani terlihat didampingi kuasa hukumnya, yaitu R Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia, dan Wanda Satria Atmaja.

Ia dituntut oleh JPU menjalani hukuman 18 tahun penjara.

JPU menilai, Nani melakukan pembunuhan berencana seperti yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa membacakan tuntutan, Senin (15/11/2021).

JPU juga meminta hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500 kepada Nani.

Baca: Terungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Remaja 14 Tahun di Kediri, Ada Sianida Dalam Tubuh Korban

Hal-hal yang memberatkan Nani dalam persidangan yakni perbuatannya yang menewaskan seorang bocah.

Selain itu, Nani juga dinilai merencanakan pembunuhan tersebut karena membeli racun sianida secara online.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya seorang anak. Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan membeli racun sianida secara online," ucap JPU.

Sementara hal yang meringankan tuntutan, Nani bersikap sopan dan berterus terang selama proses persidangan.

Terdakwa Nani juga menyesali perbuatannya tersebut.

Agenda persidangan selanjutnya yakni Nani diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan atau pleidoi pada 22 November 2021.

(Tribun-Video.com/TribunJateng.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Nani Apriliani Pengirim Sate Sianida Ini Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara

Editor: Bintang Nur Rahman
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved