Senin, 12 Mei 2025

Wiki Update

Dinilai Lakukan Pembunuhan Berencana, Terdakwa Kasus Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara

Senin, 15 November 2021 20:18 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus sate sianida, Nani Aprilliani Nurjaman dituntut hukuman penjara 18 tahun oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bantul.

Pembacaan tuntutan dilakukan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Bantul pada Senin (15/11/2021).

Nani dinilai telah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap di tahan," kata Jaksa membacakan tuntutan Senin (15/11/2021).

Jaksa juga meminta hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500 kepada Nani.

Tuntutan ini dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela.

Terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25) menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul seperti sidang sebelumnya.

Baca: Pelaku Kasus Sate Sianida di Bantul Dituntut Pasal Pembunuhan Berencana, Hukuman 18 Tahun Penjara

Baca: Sidang Perdana Kasus Sate Sianida Digelar, Ini Pengakuan Aiptu Tomi Pernah Berpacaran dengan Nani

Nani terlihat didampingi kuasa hukumnya R. Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia, dan Wanda Satria Atmaja.

Sidang ini dipimpin hakim ketua Aminuddin serta hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.

Setelah tuntutan dibacakan, hakim memberikan kesempatan kepada Nani untuk melakukan pembelaan atau pleidoi pada 22 November 2021.

Sebagai informasi, Nani ditangkap polisi karena diduga mengirimkan paket sate bercampur kalium sianida menggunakan jasa ojek online pada 30 April 2021.

Paket dikirim untuk Tomy dengan alamat di Kasihan, Bantul.

Namun, keluarga Tomy menolak kiriman makanan itu karena merasa tidak dengan pengirim kenal.

Akhirnya makanan itu disantap Bandiman, pengemudi ojek online, dan keluarganya.

Naas, Naba Faiz Prasetya (10), anak Bandiman, meninggal dunia setelah memakan sate tersebut.

Bocah tersebut meninggal setelah mendapatkan perawatan dari petugas medis RSUD Kota Yogyakarta. (tribun-video.com/kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nani Pengirim Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara"

Editor: Tri Hantoro
Reporter: sara dita
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved