Terkini Daerah
Fakta Baru Kasus Subang, Yosef dan Adiknya Disebut Masuki TKP 4 Jam seusai Danu dan Banpol
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengakuan Muhammad Ramdanu alias Danu (21) masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) atas perintah bantuan polisi (Banpol) sempat menggegerkan publik, bahkan pengacara hukum Yosef, Rohman Hidayat menilai Danu sudah pantas dijadikan tersangka karena sembarangan memasuki TKP.
Kini kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo mengungkpakan bahwa Yosef ternyata juga menerobos ke TKP tewasnya Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat, pada 19 Agustus 2021 kemarin.
Bahkan Yosef disebut-sebut turut mengambil barang dari TKP.
Dikutip dari Tribunwow.com, hal ini diungkapkan oleh Yoris selaku anak dari Yosef lewat tim kuasa hukumnya.
Taufan menjelaskan, Yosef masuk ke TKP berdua dengan Mulyana yang merupakan adik Yosef.
"Kami juga sudah melaporkan kepada polisi juga untuk diusut," kata Taufan di Polres Subang, Rabu (10/11/2021).
Baca: Polisi Didesak Tetapkan Danu Tersangka Perusakan Barang Bukti Kasus Subang, Kuasa Hukum: Berlebihan
Menurut penjelasan Taufan, Yosef dan adiknya masuk ke TKP sekira pukul 16.00 WIB.
Setelah masuk ke TKP, Yosef juga disebut mengambil barang di TKP.
Kendati demikian, Taufan enggan menjelaskan barang apa yang sebenarnya diambil oleh Yosef.
"Tadi sudah kami sampaikan kepada pihak penyidik nanti kami tunggu saja hasil pemeriksaannya, yang pasti terdapat barang yang diambil, kami sudah sampaikan kepada penyidik dan berharap ditindak lanjuti," ungkap Taufan.
Sebelumnya Danu sempat diperintah Banpol untuk memasuki TKP kasus pembunuhan Subang.
Danu bercerita, pada 19 Agustus 2021 dirinya memang pergi ke TKP sekira pukul 12.00 WIB.
Kedatangannya ke sana saat itu untuk menjaga TKP agar tidak dimasuki orang asing atas suruhan keluarga korban.
Ketika tiba di TKP, Danu menunggu di SMA Negeri Jalancagak yang berlokasi tepat di depan TKP.
Pada saat itulah ia melihat Banpol datangi TKP.
"Langsung saya samperin karena saya udah dapet amanat dari keluarga buat ngejaga di TKP," kata Danu, Kamis (4/11/2021).
Setelah mendatangi Banpol tersebut, Danu kemudian disuruh untuk menguras bak mandi.
"Saya ngeliatnya itu bapaknya datang ke TKP, terus saya disuruh masuk yang bukakan pintunya juga sama bapak itu dan si bapak megang kunci dari rumah," katanya.
Danu menjelaskan, saat menunggu di SMA ia tidak sendirian.
"Ada temen-temen dari Yayasan, termasuk kepala sekolah juga ada di situ di SMA Negeri Jalancagak, cuma yang nyamperin hanya saya," jelas Danu.
Menurut keterangan Danu, Banpol tersebut menyuruh untuk membersihkan bak mandi di TKP.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunjabar.id, bak mandi yang ada di TKP diketahui merupakan tempat kedua korban dimandikan oleh pelaku.
Saat membersihkan bak mandi, Danu sempat berbincang dengan Banpol yang menyuruhnya.
Informasi ini disampaikan oleh Achmad Taufan Soedirjo selaku kuasa hukum Danu.
Danu mengaku kala itu ia sempat menemukan benda tajam di dalam bak mandi.
Ia juga sempat bertanya tentang benda itu kepada Banpol yang menyuruhnya.
Namun Danu saat itu belum mengetahui bahwa benda yang ia temukan itu adalah barang bukti.
"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter. Danu tanyakan ke si Banpol, ini apa, si Banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu enggak tahu kalau itu barang bukti," ucap Taufan, Rabu (3/11/2021).
Menurut informasi dari TribunCirebon.com, Banpol tersebut berinisial U.
U disebut-sebut sebagai orang yang dipercaya oleh anggota polisi dari Polsek Jalancagak.
Sosok Banpol U sering dimintai pertolongan perihal membantu membersihkan dari Mapolsek Jalancagak (tukang bersih-bersih).
Sementara itu, pihak Danu sendiri masih belum tahu sudah sejauh mana polisi memeriksa Banpol yang memerintahkan Danu untuk membersihkan bak mandi di TKP.
Bak mandi tersebut diketahui dipakai oleh pelaku untuk memandikan jasad Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Baca: Tidak Ada yang Kenal Sosok Banpol yang Masuk TKP Kasus Subang, Kades Jalancagak Sebut Orangnya Ada
Ketika membersihkan bak mandi di TKP, Danu ternyata juga menemukan gunting dan cutter di dalam bak tersebut.
"Danu kan ke sana membersihkan bak dan ditemukan barang bukti," kata kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo, Kamis (4/11/2021).
"Barang bukti itu juga tidak dibawa, diletakkan kembali ke bak tersebut," ungkapnya.
Taufan lalu menanggapi soal pernyataan yang meminta polisi menetapkan Danu dan Banpol jadi tersangka.
"Menurut saya ini menekan kepolisian," kata dia.
"Ini pernyataan yang menurut kami tidak etis."
"Kalau dinilai kita merusak TKP, yang dinamakan merusak TKP itu kan sebetulnya pada hari H kejadian, sebelum polisi hadir di TKP dan melakukan oleh TKP," tegasnya.
Di akhir penjelasannya, Taufan kembali menegaskan jika kunci rumah untuk mengakses TKP dipegang oleh Banpol bukan Danu. (Tribun-Video.com/TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul "Yosef dan Adiknya Masuk TKP 4 Jam seusai Danu dan Banpol Bersihkan Bak Mandi".
#Kasus Subang #Pembunuhan Subang #Yoris #Yosef #Danu
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: TribunWow.com
Live Update
Bupati Sikka Jalan Kaki 6 Km Tinjau SDK 064 Watubala, yang Dilakukan Guru Honorer tiap Kali Mengajar
Selasa, 11 Maret 2025
Live Update
Pidato Pertama Bupati Sikka JPYK di DPRD Sikka: 2025-2030 Tidak Ada Lagi Joss, Jass, Jiss, Juss
Selasa, 4 Maret 2025
Terkini Daerah
Baru Ketahuan! Harta Kekayaan Polisi Inisial T Melejit Saat Tangani Kasus Subang
Rabu, 11 September 2024
Terkini Nasional
Bukan Mimin, Perwira Polisi Jadi Tersangka Baru Kasus Subang, Terbukti Rusak TKP Pembunuhan
Selasa, 10 September 2024
Viral News
Oknum Perwira Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Selasa, 10 September 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.