Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Terungkap Fakta Penetapan Tersangka Kasus Diklat Menwa UNS, 2 Senior Terancam 7 Tahun Penjara

Sabtu, 6 November 2021 15:30 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pasca meninggalnya Gilang Endi Saputra (20) saat diklat Menwa Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Minggu (24/10/2021) akhirnya mengungkap sejumlah fakta.

Hal tersebut diuangkapkan oleh Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Jumat (5/11/2021).

Diketahui, korban meninggal dunia atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh kedua seniornya yang terancam tujuh tahun penjara.

Dikutip dari TribunSolo.com, dalam penetapan tersangka yang merupakan panitia diklat Menwa, juga dihadiri oleh ayah korban.

Sejumlah fakta diumumkannya tersangka pembunuhan korban Gilang Endi Saputra diungkapkan oleh Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Jumat (5/11/2021).

Pertama, telah ditetapkan kedua tersangka yakni NFM (22) warga pati, Jawa Tengah dan FPJ (22) warga wonogiri, Jawa Tengah.

Dua orang tersangka tersebut merupakan panitia Diklatsar Menwa UNS yang merupakan senior korban.

"Kedua sebagai bagian dari kepanitiaan yang masuk dalam struktur pelaksanaan kegiatan Diksar," ujarnya.

Fakta Kedua, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka melakukan penganiayaan atau tindak kekerasan secara berlebihan terhadap mahasiswa peserta diklat bernama Gilang tersebut.

"Atas dasar tiga alat bukti dan serangkaian penyidikan, tersangka diduga melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat dan tangan kosong," jelasnya.

Ketiga, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, setelah mendapati dua tersangka, sekira pukul 14.10 WIB, polisi melakukan penangkapan di kawasan Jebres, Jawa Tengah.

Adapun kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Pasal 351 tetang Penganiayaan.

Baca: Disebut Kesurupan, Mahasiswa yang Tewas seusai Diklat Menwa UNS Dianiaya Pakai Alat & Tangan Kosong

Baca: Terungkap Penyebab Kematian Gilang, Tenyata Akibat Tindak Kekerasan Senior saat Diklat Menwa UNS

Kedua tersangka telah terancam hukuman selama 7 tahun penjara.

"Ancaman hukum penjara 7 tahun," ungkapnya.

Keempat, Rektor UNS Solo, Prof Jamal Wiwoho turut hadir saat pengumuman tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra tersebut.

Jamal mengaku bersalah hingga meminta maaf setelah dua mahasiswanya berinisial NFM dan FPJ menjadi tersangka.

"Memohon maaf kepada keluarga almarhum GE, semoga seluruh amal perbuatan dari almarhum diterima di sisi-Nya," kata dia.

Kelima, ayah Gilang Endi Saputra yakni Sunardi (58) hadir dalam pengumuman tersangka kasus yang dialami anaknya tersebut.

Sebagai informasi, setelah tersangka sudah ditetapkan oleh kepolisian, kini pihak Universitas Sebelas Maret akan menunggu tahap sidang kasus tersebut.

(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 5 Fakta Penetapan Tersangka Kasus Diklat Menwa UNS : Ada 2 Orang, Ayah Gilang Hadiri Pengumuman

Editor: Dimas HayyuAsa
Reporter: Sandy Yuanita
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved