Minggu, 11 Mei 2025

Tribunnews Update

Kapolresta Solo Buka Suara Usai Warga Ngadu ke DPR soal Kasus Rudapaksa Istri-Anak Mangkrak 7 Tahun

Senin, 23 Desember 2024 14:24 WIB
Tribun Jateng

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi buka suara terkait kasus dugaan pemerkosaan yang diadukan ke DPR.

Diketahui, warga Solo (YS) mengadu ke DPR soal kasus pemerkosaan yang dialami istrinya karena tak ada kejelasan selama 7 tahun.

Kapolresta Solo, Kombes Iwan membenarkan adanya laporan terkait kasus dugaan pencabulan atau pemerkosaan ke Polresta Solo pada tahun 2017 lalu.

Polisi saat itu langsung memproses laporan yang dibuat perempuan berinisial A.

Baca: Mbah Guru Melan Ungkap Isi Bisik-bisik Prabowo: Diundang ke Rumah Kertanegara Malam-malam

Ada 4 saksi yang dimintai keterangan saat itu.

Para saksi mengaku tak melihat langsung kejadian itu dan hanya mendengar cerita dari suami pelapor, berinisial YS.

Sementara keterangan dari ahli dan hasil labfor menyatakan tidak terjadi adanya pemerkosaan.

Menurutnya berkas laporan itu masih lengkap saat ini.

Baca: Brigade Al-Quds Pantau dari Jauh Ledakkan Tank dan Targetkan Segerombolan Tentara IDF di Gaza Utara

Namun pelapor pada November 2017 mencabut laporan karena paksaan.

Dengan demikian, perkara tersebut kata Kombes Iwan sudah selesai secara hukum.

"Dari hasil langkah-langkah kepolisian, kami memeriksa saksi mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan ahli, sekaligus berita acara yang kami tuangkan dalam seluruh administrasi penyelidikan, menyatakan perbuatan itu tidak pernah ada," jelas Kombes Pol Iwan Saktiadi.

Sebelumnya, warga Solo mengadu ke DPR telah berjuang mencari keadilan selama lebih dari 7 tahun.

Baca: Minta Kaji Ulang, Prabowo akan Didemo BEM Seluruh Indonesia Pekan Ini soal Kenaikan PPN 12%

Ia juga menuding ada upaya pengaburan fakta dan pelanggaran dalam kasus ini.

Menurutnya penanganan kasus tersebut penuh kejanggalan.

Kuasa hukum YS, Unggul Sitorus menyatakan bahwa hasil visum awal justru menunjukkan adanya bukti kekerasan seksual terhadap istri dan anak kliennya.

Namun kepolisian menyatakan tak ada tindak pidana dalam kasus ini.

Baca: Potret Rumah Inovasi di Desa Laramo Konawe Utara Sulawesi Tenggara Jadi Wadah Kreativitas Masyarakat

Pada 2019, YS sempat mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Polda Jateng.

Namun malah menghadapi tuduhan sebagai pelaku.

Ia bahkan mengaku dirinya pernah ditahan selama 3 hari tanpa alasan yang jelas.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Tidak Pernah Ada" Kapolresta Solo Soal Dugaan Pemerkosaan yang Mangkrak 7 Tahun hingga Aduan ke DPR

     # Kapolresta Solo # kasus # rudapaksa # Istri # anak

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribun Jateng

Tags
   #Kapolresta Solo   #kasus   #rudapaksa   #Istri   #anak

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved