Terkini Daerah
Diduga Melakukan Kekerasan Kepada Warga Binaan Lapas Narkotika di DIY, Oknum Sipir Diselidiki
TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah mantan warga binaan pemasyarakatan atau (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY, Senin (1/11/2021) pagi.
Hal itu dilakukan lantaran para mantan WBP tersebut hendak melaporkan kasus dugaan kekerasan yang dialami di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.
Dikabarkan, Tim Investigasi Kanwil Kemenkumham DIY langsung bergerak mengusut laporan tersebut.
Dikutip dari TribunJogja.com, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY, Budi Argap Situngkir menyampaikam hasil investigasi awal untuk mengusut kasus tersebut.
Baca: Pengakuan Mantan Napi yang Dilecehkan di Lapas Narkotika Yogya, Dipaksa Berhubungan Seks Tak Nalar
Saat dikonfirmasi pada Rabu (3/11/2021), ia menyebutkan, ada indikasi tindakan berlebihan yang dilakukan oknum sipir kepada penghuni lapas.
Budi mengatakan, ada kemungkinan tindakan petugas yang dilakukan dalam rangka untuk mengospek pendatang baru supaya mereka mengikuti aturan.
"Ada kemungkinan tindakan petugas dalam rangka tahanan yang baru datang untuk macam mengospek agar mereka mengikuti aturan," ungkap Budi.
Menurutnya, dari investigasi tersebut ada pengakuan memukul dan instruksi berguling terlalu berlebihan.
"Ya mungkin bisa saja menonjok, disuruh guling-guling, terlalu berlebihan. Ini yang kami lakukan investigasi," tambahnya.
Sementara itu, adanya temuan tersebut Budi berjanji akan menindak tegas oknum sipir yang melakukan pelanggaran.
"Makannya kami akan lakukan tindakan tegas terhadap oknum petugas yang menyimpang tidak sesuai SOP" ujarnya.
Pihaknya meminta masyarakat bersabar agar investigasi bisa dilakukan secara menyeluruh.
"Artinya masih kami awasi dan selidiki dengan serius," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan permintaan maaf terkait tindakan yang telalu keras terhadap para WBP tersebut.
"Kami juga minta maaf soal tindakan yang terlalu keras terhadap WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan)," ujarnya.
Budi menuturkan, sejauh ini belum menemukan pengakuan dari sipir yang melakukan tindakan sadis maupun pelecehan sesuai dengan pengakuan pelapor kepada Ombudsman.
Berdasarkan keterangan Budi, tindakan itu meliputi memukul dengan berbagai macam benda tumpul.
Namun Budi meyakini bahwa petugas tidak akan melakukan tindakan sekeji itu.
Sebelumnya terkait pengakuan mantan WBP itu, Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Cahyo Dewanto saat dikonfirmasi pada Selasa (2/11/82021) memastikan bahwa dugaan tindakan penganiayaan itu tidak benar.
Pasalnya, seluruh kegiatan pembinaan kepada narapidana maupun tahanan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Baca: Mantan Napi Lapas Narkotika Yogyakarta Sebut Dianiaya Oknum Penjaga hingga Lumpuh Selama 2 Bulan
Ia mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah melakukan pembinaan dengan sebaik-baiknya.
Menurutnya mengubah sikap, fisik pengetahuan, hingga ketrampilan warga binaan agar saat bebas nanti bisa lebih bermanfaat, bagi dirinya, keluarga maupun masyarakat.
"Jadi tugas kita membina dan merehab mereka. Segala daya upaya akan kita tempuh, untuk perbaikan mereka ke arah yang lebih baik," kata Cahyo, di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta, Selasa kemarin.
Sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyeledikan lebih lanjut oleh Tim Investigasi Kanwil Kemenkumham DIY. (Tribun-Video.com/TribunJogja.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Lanjutan Kasus Dugaan Kekerasan Oknum Sipir Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta".
# Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta #Napi #Oknum Sipir
Reporter: Sandy Yuanita
Sumber: Tribun Jogja
Tribun Video Update
Lapas Muara Beliti Mencekam: Ratusan Napi Mengamuk, Aparat Keamanan Turun Tangan Kepung Gedung
4 hari lalu
Tribunnews Update
Situasi Mencekam Napi Ngamuk & Ambil Kendali Lapas Muara Beliti, Ratusan TNI-Polri Kepung Gedung
5 hari lalu
Tribunnews Update
Mencekam! Napi Ngamuk Ambil Alih Lapas Narkotika Muara Beliti, Ratusan TNI Polri Kepung Gedung
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.