Terkini Daerah
Dukun Cabul Rudapaksa Anak Gadis Pasien, Beri Iming-iming Orangtuanya akan Disembuhkan
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang dukun cabul di Deliserdang, Sumatera Utara terpaksa meringkuk di jeruji besi Polda Sumut.
Syamsul (40), warga Dusun III, Kelurahan Laut Tador, Kecamatan Tebing Syah Bandar, Kabupaten Deliserdang ditangkap polisi lantaran mencabuli anak gadis pasiennya.
Ia berpura-pura bisa menyembuhkan penyakit ayahnya akan tetapi meminta anak gadis calon pasiennya yang masih dibawah umur, berinisial RR (16) datang ke rumahnya terlebih dahulu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kejadian rudapaksa itu terjadi pada bulan Agustus lalu disaat korban menuruti permintaan dukun cabul tersebut agar datang.
Kemudian korban pun datang bersama temannya. Disitu korban diajak ke dalam kamar oleh pelaku.
Baca: Minta Tolong Dukun Cabul di Jambi Berujung Nahas, Anaknya Malah Dicabuli hingga Hamil 6 Bulan
Tak lama kemudian korban berinisial RR (16), disuruh masuk kedalam kamar Syamsul. Di dalam kamar korban dikusuk oleh pelaku sambil menonton video asusila hingga akhirnya disetubuhi oleh pelaku.
"Sambil menonton pelaku yang sambil mengusuk korban timbul hasrat untuk menyetubuhi dan akhirnya terjadilah. Kalau keterangan korban, bahwa pelaku ini sudah melakukan persetubuhan dengan iming-iming atau kata bujuk rayunya itu orang tuanya akan sembuh atau bisa disembuhkan oleh yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (2/11/2021).
Kasus ini bermula sekitar bulan Juli lalu disaat korban datang bersama kakaknya ke rumah Syamsul, yang mengaku paranormal yang bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit.
Disitu kakaknya datang menanyakan penyakit menahun yang dialami ayah mereka. Kemudian mereka masuk kedalam kamar dan melihat foto ayah mereka dan tanggal lahir.
Tak lama kemudian pelaku meminta nomor hp korban. Beberapa hari setelah itu pelaku sering menelepon korban dengan bujuk rayunya demi kesembuhan sang ayah hingga akhirnya ia pun menuruti.
Merasa tak senang akhirnya keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap atas laporan rudapaksa anak dibawah umur.
Baca: Dukun Cabuli Bocah SD dan Rekam Aksinya Sebanyak 10 Kali, Orangtua Korban Tahu tapi Takut Melapor
Sekitar bulan Oktober pelaku berhasil diringkus polisi dan akhirnya mengakui perbuatannya.
Sementara itu berdasarkan hasil visum yang dilakukan terdapat luka robek pada selaput dara korban.
Hadi menerangkan, atas perbuatannya yang mencabuli anak dibawah umur Syamsul terancam penjara 15 tahun.
"Pasal yang kita kenakan kepada pelaku adalah pasal 81 dan 82 undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," ucap Hadi.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Modus Bisa Sembuhkan Penyakit Ayahnya, Dukun Cabul Rudapaksa Anak Gadis Pasien
# Dukun Cabul di Sumatera Utara # dukun cabuli bocah # dukun cabul # Rudapaksa # Deliserdang # Polda Sumut
Video Production: Restu Riyawan
Sumber: Tribun Medan
LIVE UPDATE
Polda Sumut Gerebek Apartemen di Medan, Markas Judi Online Jaringan Kamboja Beroperasi 2 Tahun
Jumat, 27 Maret 2026
Live Tribunnews Update
Detik-detik Pelaku Rudapaksa Mertua di Gowa, Pelaku Diringkus Polisi saat Hendak Kabur Lewat Plafon
Kamis, 26 Februari 2026
Tribunnews Update
Terseret Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Rudapaksa, Piche Kota Angkat Bicara dan Tegas Membantah
Senin, 23 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.