Jumat, 10 April 2026

Terkini Nasional

Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Masa Berlaku Tes PCR Berubah

Selasa, 2 November 2021 09:43 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - PT KAI melakukan pembaruan aturan syarat naik kereta api jarak jauh.

Perubahan tersebut berdasarkan keluarnya adendum dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 92 tahun 2021.

Adendum tersebut terkait perubahan masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dari pengambilan sampel.

Pada peraturan sebelumnya, masa berlaku hasil RT-PCR adalah 2x24 jam namun pada aturan terbarunya menjadi 3x24 jam bagi penumpang kereta api antarkota.

Aturan ini efektif berlaku mulai 31 Oktober 2021.

Selain itu, pilihan lain yakni skrining menggunakan rapid tes antigen masih berlaku dan tidak ada perubahan terkait masa berlaku.

Yaitu tetap 1x24 jam dari pengambilan sampel.

Baca: Jelang Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia, PT KAI Pasang Livery Khusus

Baca: PT KAI Buka Vaksinasi Covid-19 Gratis di Stasiun, Berikut Daftar Lokasi & Syaratnya

Selengkapnya berikut adalah perubahan adendum Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 92 tahun 2021.

- Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara jika penumpang lebih memilih untuk skrining menggunakan rapid tes antigen maka PT KAI masih menyediakan layanannya dengan harga Rp 45.000 di 70 stasiun yang tersebar di Jawa dan Sumatera. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh November 2021, Masa Berlaku Hasil Tes PCR Jadi 3x24 Jam

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #kereta api   #tes PCR   #Rapid Tes Antigen   #Kemenhub

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved