Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Daerah

Barang Bukti di TKP Kasus Subang Diduga Rusak, setelah Danu dan Banpol Nekat Terobos Garis Polisi?

Senin, 1 November 2021 23:01 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Perbuatan Danu dan petugas bantuan polisi (Banpol) ke TKP kasus Subang pada 19 Agustus berpotensi merusak hingga menghilangkan barang bukti.

Seperti diketahui, kasus perampasan nyawa Amalia Mustika Ratu dan ibunya, Tuti terungkap pada 18 Agustus.

Mayat anak dan ibu di Subang itu ditemukan di dalam bagasi Toyota Alphard yang diparkir di rumahnya di Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang.

Pada saat hari kejadian ditemukan dua mayat anak dan ibu itu, lokasi rumah langsung digaris polisi.

Hanya saja, sehari setelah penemuan mayat Amalia dan Tuti, petugas Banpol mengajak Danu masuk ke TKP perampasan nyawa.

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, menjelaskan bagaimana Danu masih ke lokasi kasus Subang. Hal ini sudah diungkapkan Danu ke polisi.

Danu adalah keponakan korban Tuti Suhartini (55) yang juga sepupu Amalia Mustika Ratu (23).

Achmad Taufan mengatakan, terdapat oknum Banpol (Bantuan Polisi) yang menyuruh kliennya untuk membersikan bak mandi yang berada di TKP.

Ini membuat kliennya tersebut berani memasuki TKP dan menerobos garis polisi yang sudah terpasang.

"Pemeriksaan terakhir, terkait ada oknum dari banpol, Danu memang masuk ke dalam rumah betul dan membersihkan bak mandi," ucap Achmad Taufan di Subang, Minggu (31/10/2021).

Ia menjelaskan, kliennya tersebut masuk ke dalam TKP satu hari selepas kejadian perampasan nyawa ibu dan anak di Subang tersebut.

"Itu kejadiannya waktu tanggal 19 Agustus 2021 Danu masuk ke TKP, sehingga, menurut kami itu harus diusut tuntas, saya bersyukur penyidik lebih fokus di situ," katanya.

Pihaknya sangat mengapresiasi pihak polisi juga menyelidik terkait kliennya yang memasuki TKP dalam pemeriksaan terakhir yang terjadi pada, Jumat (29/10/2021) lalu.

"Jelas kalau itu harus dibongkar, karena dapat merugikan Danu sendiri nantinya," ujar Achmad Taufan.

Baca: Soal Pengakuan Danu Lihat 2 Sosok Misterius Malam Pembunuhan Subang, Kades Minta Keponakannya Jujur

Baca: Polres Subang Jamin Tak Ada Oknum Polisi yang Halangi Pembunuhan Subang: Kami Sedang Kerja Keras

Bisa Merusak dan Menghilangkan Barang Bukti

Dikutip dari situs Tribratanews.kepri.polri.go.id, garis polisi atau police line memiliki peran penting untuk membantu menjaga status quo tempat kejadian perkara (TKP).

Ketika terjadi suatu peristiwa pidana, kasus pembunuhan misalnya, police line adalah perlengkapan wajib untuk menjaga agar situasi di TKP tidak berubah.

Kondisi TKP yang utuh merupakan modal awal bagi penyidik untuk memulai melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap siapa pelaku kejahatan tersebut.

Ketika TKP rusak atau terganggu, seperti berubahnya posisi barang bukti atau hilangnya barang bukti dari TKP, tentu sedikit memberi hambatan dalam melakukan penyidikan.

Dalam kasus Subang, kondisi TKP diduga berubah bahkan bisa jadi ada yang rusak hingga hilang saat Danu dan petugas masuk ke lokasi TKP sehari setelah kejadian.

Terkait hal itu, kuasa hukum Danu belum mengomentari soal adanya kerusakan barang bukti di TKP. Pun demikian dengan polisi yang masih bungkam.

Hanya saja, perbuatan merusak hingga menghilangkan barang bukti termasuk perbuatan pidana dan dilarang.

Tindakan Danu dan petugas banpol yang memasuki TKP kasus perampasan nyawa Amalia Mustika Ratu dan Tuti yang masih dibutuhkan polisi dalam mencari barang bukti, bisa jadi pidana jika tujuan memasuki TKP tersebut untuk menghilangkan barang bukti.

Hanya saja, kuasa hukum Danu dan Polres Subang juga masih bungkam soal dugaan Danu dan petugas banpol merusak barang bukti.

KUH Pidana mengkategorikan menghilangkan barang bukti sebagai tindak pidana, seperti diatur di Pasal 221 ayat 2 KUH Pidana.

Baca: UPDATE Terikini Kasus Subang, Danu Kembali Diperiksa di Polres, Kuasa Hukum Ungkap Hal Ini

Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP yang berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Barang Bukti TKP Kasus Subang Diduga Rusak Seusai Danu dan Banpol Nekat Terobos Garis Polisi?

# Polsek Jalancagak # Banpol # Tuti Suhartini # Amalia Mustika Ratu # Bukti Baru Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang # Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang # kasus Subang # kasus Subang # Muhammad Ramdanu

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Restu Riyawan
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved