Kabar Selebriti
Meski Terbukti Ada Unsur Pidana, Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Manajernya Belum Ditahan
TRIBUN-VIDEO.COM - Selebgram Rachel Vennya kembali diperiksa terkait kasus pelanggaran kekarantinaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Rachel dijerat UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Meski telah ditemukan unsur pidana di dalamnya, Rachel Vennya, Salim Nauderer kekasihnya dan Maulidia Khairunnisa sang manajer belum dilakukan penahanan.
Dikutip dari Tribunnews pada Senin (1/11/2021), hari ini Rachel Vennya kembali di periksa terkait kasus Kekarantinaan Kesehatan.
Meski ia saat ini masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, potensi untuk ditetapkan menjadi tersangka menguat.
Ia dipersangkakan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukumannya hanya 1 tahun.
Baca: Rachel Vennya Mengaku Siap Jadi Tersangka seusai Kabur dari Karantina
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Rachel dijerat UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kasus yang sudah naik ke tingkat penyidikan ini diketahui ditemukan unsur pidana di dalamnya.
"Jadi dipersangkakan UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit. Ancaman 1 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (1/11/2021).
Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, meski saat kasus Rachel telah naik ke penyidikan, pihaknya tak menahan Rachel dan kedua kawannya.
Meski sudah ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana.
Hal itu lantaran polisi masih berupaya menggali informasi tambahan terkait pelanggaran kekarantinaan tersebut.
Di sisi lain Indra Raharja sebagai kuasa hukum dari Rachel Vennya memastikan kliennya akan patuh pada proses hukum.
Ia mengatakan Rachel Vennya berusaha menetapi janjinya seperti yang sempat dikatakan seusai pemeriksaan perdana beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan Indra Raharja di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).
Baca: Status Kasus Naik Menjadi Penyidikan, Rachel Vennya dan Salim Nauderer Kembali Diperiksa Polisi
"Sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan beberapa waktu lalu, dia taat dan patuh sesuai dengan proses hukum yang berjalan," kata Indra Raharja di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).
Indra menuturkan bahwa saat ini proses hukum kliennya itu sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Namun, ia belum mendapat kabar bahwa Rachel sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Indra menegaskan bahwa saat ini ibu dua anak itu masih berstatus sebagai saksi.
"Masih saksi," tegas Indra.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kembali Diperiksa dan Disangkakakan UU Kekarantinaan Kesehatan, Rachel Vennya Bakal Ditahan?
# Kombes Pol Yusri Yunus # Salim Nauderer # Rachel Vennya minta maaf # pelat mobil Rachel Vennya # Kasus Pelanggaran Karantina Rachel Vennya # unsur pidana
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Ada Dugaan Unsur Pidana di Balik Banjir Sumatera? DPR Ngamuk Minta Gelondongan Kayu Diusut!
Minggu, 30 November 2025
Viral News
Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana dalam Kematian Arya Daru, Ada Indikasi Keinginan Bunuh Diri
Selasa, 29 Juli 2025
Tribunnews Update
Roy Suryo Cs Terancam Dijerat Pasal Berlapis, Penyidik Temukan Unsur Pidana Kasus Ijazah Jokowi
Sabtu, 12 Juli 2025
Tribunnews Update
Roy Suryo Cs Terancam Pasal Berlapis seusai Kasus Ijazah Jokowi Naik Penyidikan, Ada Unsur Pidana
Sabtu, 12 Juli 2025
Tribunnews Update
Bareskrim Tegaskan Tak Temukan Unsur Pidana Laporan Roy Suryo Cs soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Kamis, 22 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.