TRIBUNNEWS UPDATE
Deputi BNPB Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Bupati Koltim Andi Meirya, Dicecar Pertanyaan Ini
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus korupsi yang menjerat Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif, Andi Merya Nur terus bergulir.
Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deputi bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jarwansyah pada Jumat (29/10/2021).
Jarwansyah dicecar soal pengajuan dana rehabilitasi dan rekonstruksi untuk Kabupaten Kolaka Timur.
Baca: Resmi Dilantik sebagai Bupati Koltim, Samsul Bahri: Langkah Awal Konsolidasi dengan Pejabat ASN
Dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (1/11/2021), dalam kasus ini Jarwansyah diperiksa sebagai saksi.
Hal ini berkaitan proses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2021.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/11/2021) memberikan keterangan.
Ali menjelaskan, pemeriksaan Jarwansyah guna melengkapi berkas perkara tersangka Andi Merya.
"Jarwansyah (Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengajuan dana rehabilitasi dan rekontruksi untuk wilayah Kabupaten Kolaka Timur," jelas Ali.
Baca: Kronologi OTT KPK Bupati Kolaka Timur Andi Merya, Uang Rp225 Juta Disita & Diperiksa selama 12 Jam
Sebagaimana informasi sebelumnya,kontruksi perkara bermula saat Andi dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).
Penyusunan itu dilakukan pada Maret hingga Agustus 2021.
Selanjutnya, Andi dan Anzarullah datang ke kantor BNPB Pusat di Jakarta pada awal September.
Mereka bermaksud untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan.
Hasilnya, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB.
Di antaranya Hibah RR senilai Rp 26,9 miliar dan Hibah DSP senilai Rp 12,1 miliar.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk beberapa proyek.
Baca: Penampakan Barang Bukti Dugaan Suap Uang Rp225 Juta Hasil OTT Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur
Anzarullah meminta Bupati agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB bisa dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya.
Andi menyetujui permintaan Anzarullah tersebut.
Sebagai balasannya Anzarullah memberikan fee kepada Andi sebesar 30 persen.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal tindak pidana korupsi.
Kini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terus menjalankan proses hukum yang berlaku. (Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Periksa Pejabat BNPB, KPK Telusuri Pengajuan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kolaka Timur
# TRIBUNNEWS UPDATE # Bupati Kolaka Timur # Andi Merya Nur # Komisi Pemberantasan Korupsi # KPK # korupsi # rehabilitasi # Kolaka Timur
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Permohonan Roy Suryo seusai Dilaporkan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu: Jangan Biarkan Diadu Domba
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal, Nasib Uang Pengganti Rp4,5 M Bagaimana? Ini Kata Kejagung!
Rabu, 30 April 2025
Tribunnews Update
Momen Jokowi Tiba di Polda Metro Jaya, Laporkan soal Ijazah Palsu, Irit Bicara & Bawa Amplop Cokelat
Rabu, 30 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Roy Suryo Geram hingga Sindir DPR yang Tak Setuju Persoalan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Bodoh Sekali
Rabu, 30 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Roy Suryo Tak Ambil Pusing Diintimidasi Banyak Pihak Gegara Tuduh Ijazah Jokowi Palsu: Biarkan Saja
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.