Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Deputi BNPB Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Bupati Koltim Andi Meirya, Dicecar Pertanyaan Ini

Senin, 1 November 2021 13:50 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus korupsi yang menjerat Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif, Andi Merya Nur terus bergulir.

Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deputi bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jarwansyah pada Jumat (29/10/2021).

Jarwansyah dicecar soal pengajuan dana rehabilitasi dan rekonstruksi untuk Kabupaten Kolaka Timur.

Baca: Resmi Dilantik sebagai Bupati Koltim, Samsul Bahri: Langkah Awal Konsolidasi dengan Pejabat ASN

Dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (1/11/2021), dalam kasus ini Jarwansyah diperiksa sebagai saksi.

Hal ini berkaitan proses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2021.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/11/2021) memberikan keterangan.

Ali menjelaskan, pemeriksaan Jarwansyah guna melengkapi berkas perkara tersangka Andi Merya.

"Jarwansyah (Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengajuan dana rehabilitasi dan rekontruksi untuk wilayah Kabupaten Kolaka Timur," jelas Ali.

Baca: Kronologi OTT KPK Bupati Kolaka Timur Andi Merya, Uang Rp225 Juta Disita & Diperiksa selama 12 Jam

Sebagaimana informasi sebelumnya,kontruksi perkara bermula saat Andi dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).

Penyusunan itu dilakukan pada Maret hingga Agustus 2021.

Selanjutnya, Andi dan Anzarullah datang ke kantor BNPB Pusat di Jakarta pada awal September.

Mereka bermaksud untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan.

Hasilnya, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB.

Di antaranya Hibah RR senilai Rp 26,9 miliar dan Hibah DSP senilai Rp 12,1 miliar.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk beberapa proyek.

Baca: Penampakan Barang Bukti Dugaan Suap Uang Rp225 Juta Hasil OTT Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur

Anzarullah meminta Bupati agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB bisa dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya.

Andi menyetujui permintaan Anzarullah tersebut.

Sebagai balasannya Anzarullah memberikan fee kepada Andi sebesar 30 persen.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal tindak pidana korupsi.

Kini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terus menjalankan proses hukum yang berlaku. (Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Periksa Pejabat BNPB, KPK Telusuri Pengajuan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kolaka Timur

# TRIBUNNEWS UPDATE # Bupati Kolaka Timur # Andi Merya Nur # Komisi Pemberantasan Korupsi # KPK # korupsi # rehabilitasi # Kolaka Timur

Editor: Panji Anggoro Putro
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved